TRENGGALEK, bioztv.id – Tingkat mobilitas warga selama penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat masih tergolong tinggi, Kabupaten Trenggalek masuk kategori zona merah mobilitas. Pasalnya, dari hasil evaluasi selama penerapan PPKM Darurat, menunjukkan angka penurunan mobilitas hanya sekitar 18,5%.
Berdasarkan evaluasi penerapan PPKM darurat yang dilakukan Pemerintah pusat melalui indikator facebook mobility, google traffic dan pencitraan satelit dari NASA dan NOAA, diketahui bahwa Kabupaten Trenggalek masih masuk ke dalam zona merah. Hal ini dalam artian bukan kasus Covidnya yang zona merah, tapi pembatasan aktivitasnya. Saat ini angka penurunan mobiltas warga di Trenggalek hanya mencapai 18,5%, sedangkan target dari diberlakukannya PPKM darurat ini adalah 30% hingga 50%.
Menanggapi hal ini, Kasat Lantas Polres Trenggalek, AKP.Imam Mustolih menyampaikan, Untuk lebih memaksimalkan pengurangan angka mobilitas warga selama PPKM darurat ini, pihaknya sudah berupaya melakukan berbagai kegaiatn yang masif, mulai dari sosialisai, pemasangan spanduk, baliho, lakukan edukasi terhadap masyarakat, hingga melakukan penyekatan disejumlah titik.
Kasatlantas juga menjelaskan, untuk menekan mobilitas warga ini, penyekatan tidak hanya diberlakukan di pintu masuk Trenggalek yang berbatasan dengan Kabupaten tetangga saja, namun penyekatan juga dilakukan di 11 titik lain menujun pusat kota. Meski demikian Penyekatan ini tidak akan mengganggu aktivitas perekonomian warga, karena disana ada petugas yang berjaga dan akan ememriksa warga. Jika aktivitas warga itu termasuk dari sketor esensial atau sektr kritikal, maka mereka tetap boleh melintas dan melakukan aktivitas.
Views: 0
















