Arisan “Get Menurun” Macet, Warga Trenggalek Polisikan Owner Usai Telan Kerugian Rp 1,5 M

oleh
oleh

TRENGGALEK,bioztv.id – Skema arisan dan lelang online yang menjanjikan keuntungan cepat kembali menelan korban di Kabupaten Trenggalek. Sejumlah warga resmi melaporkan seorang perempuan berinisial NV, warga Desa Parakan, Kecematan Trenggalek, ke Mapolres setempat atas dugaan penggelapan dana. Para korban mengambil langkah hukum setelah NV tak kunjung mencairkan uang meski tenggat waktu sudah lewat lebih dari satu bulan.

Didampingi kuasa hukum Bambang Purwanto, para korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Trenggalek pada Jumat (9/1/2026). Penyidik langsung memeriksa para pelapor secara intensif sejak pukul 09.55 WIB hingga menjelang siang.

Bambang Purwanto mengungkapkan nilai kerugian yang diderita kliennya mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 1,5 miliar.

“Klien kami, di antaranya GL warga Tamanan dan MM warga Desa Pule, mengalami kerugian besar. Jika kami hitung secara keseluruhan, dana masyarakat yang masuk ke tangan owner ini mencapai lebih dari Rp 1,5 miliar,” ujar Bambang kepada awak media.

Modus Arisan “Get Menurun” Rugikan Peserta

Bambang membeberkan modus NV yang menjalankan arisan dengan sistem “get menurun”. Dalam skema ini, NV bertindak sebagai owner sekaligus admin dan mengendalikan penuh alur pembayaran serta pembagian dana.

“Terlapor menawarkan arisan get menurun dan menentukan sendiri siapa yang mendapat giliran pencairan. Bahkan, ia langsung mengambil jatah get nomor satu sebagai miliknya tanpa menyetor iuran sepeser pun,” terang Bambang.

Ia mencontohkan satu paket arisan senilai Rp 70 juta yang diikuti 13 peserta. Para anggota menyetor nominal berbeda-beda, namun NV justru menguasai jatah pencairan pertama untuk keuntungan pribadi.

Dana Tak Cair, Korban Justru Diblokir

Masalah memuncak saat jadwal pencairan tiba. Salah satu korban yang menempati undian nomor sembilan seharusnya menerima dana sebesar Rp 70 juta setelah rutin menyetor Rp 4,8 juta setiap periode.

“Ketika jatuh tempo, terlapor tidak mencairkan dana sama sekali. Bukannya membayar, ia malah memblokir nomor WhatsApp korban,” ungkap Bambang.

Sikap tersebut membuat para korban menilai NV tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya, meski mereka telah memberi waktu dan kesempatan untuk bertanggung jawab.

Korban Terus Bertambah

Bambang, yang juga merupakan pensiunan anggota Polri, mengaku telah menerima kuasa hukum dari sekitar 10 korban. Nilai kerugian dari korban yang sudah jatuh tempo saja mendekati Rp 1 miliar.

“Sebelumnya, korban lain juga melapor sendiri ke Polres Trenggalek dengan kerugian sekitar Rp 400 juta. Angka ini sangat mungkin terus bertambah,” tegasnya.

Bambang menyebut banyaknya korban muncul karena NV menjalankan berbagai skema untuk menjaring dana masyarakat. Selain arisan “get menurun”, NV juga menawarkan lelang online dengan iming-iming keuntungan besar.

“Modusnya tidak satu. Ada arisan dan ada lelang. Variasi inilah yang membuat jumlah korban di Trenggalek terus bertambah,” pungkasnya.(CIA)

Views: 68