TRENGGALEK, bioztv.id – Sejumlah pengusaha non tambang turut keluhakan tidak dimasukkannya kawasan tambang pada rencana tata ruang wilayah (RTRW). Beberapa diantaranya pengusaha Properti yang ikut program nasional satu juta rumah. Pasalnya, selama ini material yang ia gunakan mayoritas berasal dari penambangan itu.
Mengacu keterangan salah satu pengembang Properti, Kasiman menyampaikan, pihaknya turut prihatin jika nantinya aktivitas tambang non emas di Trenggalek dihapus. Jika tambang non emas itu dihapus pihaknya juga merasa dirugikan, pasalnya, saat ini ia mengikuti program nasional satu juta rumah. Sementara itu matrial seperti tanah urug, dan batu juga diambil dari para penambang itu.
Pengusaha lainnya, Dewi Romadhoni juga menjelaskan, ia turut merasakan langsung dampak dari perubahan perda RTRW ini, pasalnya, saat ini ia sedang mengurus ijin Eksplorasi di kementerian, namun ijin itu hingga saat ini masing menggantung karena perubahan Perda RTRW hingga saat ini belum selesai. Ia juga meminta agar pemerintah daerah kembali evalusai perubahan RTRW itu agar tidak menghaspus peta kawasan tambang di Kabupaten Trenggalek.
Sebelumnya diketahui bahwa, Peta kawasan Tambang tidak dimasukkan pada perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang baru, Paguyuban tambang Trenggalek tuntut pemerintah evaluasi kembali Perda tersebut. Pasalnya, jika peta kawasan tambang dihapus, para penambang khawatir nantinya tidak akan ada lagi aktivitas penambangan non emas.
Views: 2

















