TRENGGALEK, bioztv.id – PT Djawani Gunung Abadi berencana kembali mengoperasikan tambang galian C di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan. Namun, rencana tersebut kembali tersendat. Kepala Desa Ngentrong, Nurhadi Sofwan, secara tegas meminta perusahaan membuka seluruh dokumen perizinan, mulai dari RKAB hingga UKL-UPL, sebelum memulai aktivitas penambangan.
Sikap ini muncul setelah Pemerintah Desa Ngentrong menerima surat resmi dari perusahaan yang menyatakan niat untuk kembali beroperasi.
“Kemarin sore saya menerima surat dari PT Djawani Gunung Abadi yang menyampaikan rencana operasional tambang di wilayah Desa Ngentrong,” ujar Nurhadi Sofwan, Kamis (8/1/2026).
Menanggapi surat tersebut, pemerintah desa langsung meminta PT Djawani tidak serta-merta menjalankan aktivitas tambang. Pemerintah desa terlebih dulu menginstruksikan perusahaan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terdampak.
Sosialisasi Singkat, Perizinan Jadi Sorotan
PT Djawani Gunung Abadi kemudian merespons permintaan tersebut dengan menggelar sosialisasi. Perusahaan mengundang warga, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta unsur kecamatan. Sosialisasi berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB dengan durasi relatif singkat, hanya sekitar 15 menit.
Dalam sambutannya, Direktur PT Djawani Gunung Abadi, Suwito, menyampaikan niat perusahaan untuk kembali membuka tambang galian C di Ngentrong. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas dampak dan kesalahan yang terjadi pada masa penambangan sebelumnya.
Namun, suasana forum berubah ketika Kepala Desa Ngentrong mengambil alih mimbar.
“Saya sampaikan secara tegas, sebelum bicara dukungan, PT Djawani Gunung Abadi harus menunjukkan kelengkapan izin usaha pertambangannya,” tegas Nurhadi.
SIPB Tanpa RKAB dan UKL-UPL
Dalam forum tersebut, pihak perusahaan memang memaparkan sejumlah dokumen perizinan. Namun, Nurhadi menilai izin yang ditunjukkan baru sebatas SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan).
“Di dalam SIPB jelas tertulis bahwa pemegang izin dilarang melaksanakan kegiatan pertambangan tanpa dokumen RKAB. Dokumen itu belum bisa mereka tunjukkan,” jelasnya.
Selain itu, perusahaan juga tidak dapat memperlihatkan dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan), sebagai syarat pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
“Direktur PT Djawani Gunung Abadi tidak bisa menunjukkan UKL-UPL. Karena izinnya belum lengkap, saya meminta perusahaan melengkapinya terlebih dahulu,” ujarnya.
Nurhadi menegaskan pemerintah desa tidak akan mengambil keputusan apa pun terkait operasional tambang sebelum perusahaan melengkapi seluruh dokumen perizinan dan menyerahkan tembusannya ke pemerintah desa.
Keputusan Akan Dikembalikan ke Warga
Setelah perusahaan melengkapi seluruh dokumen perizinan, pemerintah desa berencana mengembalikan keputusan akhir kepada masyarakat Desa Ngentrong.
“Kalau nanti izinnya sudah lengkap, saya minta ada tembusan ke desa. Setelah itu, keputusan kami serahkan sepenuhnya kepada masyarakat Ngentrong,” katanya.
Ia juga menyoroti penggunaan SIPB yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Sepengetahuan kami, SIPB digunakan untuk kebutuhan khusus seperti proyek strategis nasional. Kalau izin ini digunakan di luar konteks tersebut, tentu itu patut dipertanyakan,” ucapnya.
Tambang Pernah Beroperasi untuk Bendungan Tugu
Nurhadi menambahkan bahwa PT Djawani Gunung Abadi pernah mengoperasikan tambang galian C di Desa Ngentrong pada 2019 untuk memenuhi kebutuhan material pembangunan Bendungan Tugu, yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Setelah proyek bendungan rampung, aktivitas tambang pun berhenti.
Kini, PT Djawani Gunung Abadi berencana membuka kembali aktivitas penambangan di lokasi yang sama, namun pemerintah desa menegaskan seluruh proses harus berjalan sesuai aturan dan mendapat persetujuan masyarakat. (CIA)
Views: 41

















