Kawasan Tambang Tidak Masuk Pada RTRW Trenggalek, Ribuan Pekerja Terancam Nganggur ?

oleh
oleh
Tidak dimasukkannya kawasan tambang pada perubahan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (RTRW) diduga ancam ribuan warga kehilangan pekerjaan. Pasalnya, penghapusan itu dikhawatirkan akan menutup kegiatan penambangan. Akibatnya masyarakat tidak bisa lagi bekerja di pertambangan.
Tidak dimasukkannya kawasan tambang pada perubahan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (RTRW) diduga ancam ribuan warga kehilangan pekerjaan. Pasalnya, penghapusan itu dikhawatirkan akan menutup kegiatan penambangan. Akibatnya masyarakat tidak bisa lagi bekerja di pertambangan.

TRENGGALEK, bioztv.id – Tidak dimasukkannya kawasan tambang pada perubahan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (RTRW) diduga ancam ribuan warga kehilangan pekerjaan. Pasalnya, penghapusan itu dikhawatirkan akan menutup kegiatan penambangan. Akibatnya masyarakat tidak bisa lagi bekerja di pertambangan.

Berdasarkan keterangan ketua Paguyuban Tambang Trenggalek, Titis Wardoyo menyampaikan, hingga saat ini para pengusaha tambang non emas yang tergabung dalam paguyuban ini sedikitnya sudah menyerap tenaga asli Trenggalek sekitar 3.000 orang. Mereka terdiri dari sopir, dan tenaga dilapangan. Berkaca dari itu, aktivitas tambang di Trenggalek cukup memberikan kontribusi dalam pengurangan pengangguran dan pertumbuhan ekonomi di Trenggalek.

Pengusaha tambang non emas lainnya, Bambang Purwito menyampaikan, Seluruh truk yang bekerja ditambangnya ada lebih dari 1.500 personil, mereka juga asli warga Trenggalek semua. Jika aktivitas tambang non emas ini nantinya dilarang, maka ribuan orang itu akan kehilangan pekerjaan dan menganggur.

Sementara itu sejumlah sopir truk, Sujud dan Hadi Mulyono juga menyampaikan, mereka tidak setuju jika tambang non emas di Trenggalek ini ditutup, pasalnya, aktivitas penambangan itu menjadi lapangan kerja bagi masyarakat. Terlebih mereka juga menggantungkan hidupnya dari aktivitas tambang itu.

Paguyuban Tambang Trenggalek juga menambahkan, mengingat aktivitas penambangan non emas ini memberikan banyak manfaat bagi masyarakat dan pemerintah, mereka meminta agar Bupati maupun DPRD Trenggalek kembali memasukkan kawasan tambang ke dalam perda RTRW. Sehingga kegiatan penambangan non emas ini tetap diijinkan beroprasi.

Views: 0