TRENGGALEK, bioztv.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek akhirnya mengambil langkah pamungkas untuk mengakhiri polemik tambang galian C di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan. Setelah seluruh upaya mediasi di tingkat lokal menemui jalan buntu, Pemkab Trenggalek secara resmi meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) turun langsung melakukan evaluasi lapangan.
Pemkab mengambil langkah ini setelah serangkaian upaya damai, mulai dari mediasi di tingkat kecamatan, fasilitasi Pemerintah Daerah, hingga hearing di DPRD Trenggalek. Namun hasinya tetap gagal mempertemukan kepentingan warga dengan PT Djawani Gunung Abadi.
Pemkab Kirim Surat Resmi ke Pemprov Jatim
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Trenggalek, Cusi Kurniawati, mengungkapkan bahwa Pemkab Trenggalek telah mengirimkan surat resmi ke Pemprov Jatim. Dalam surat tersebut, Pemkab secara tegas meminta pemerintah provinsi turun ke lapangan sekaligus mengevaluasi ulang seluruh aspek perizinan tambang.
“Kami sudah mengirim surat ke provinsi. Kami meminta mereka turun langsung ke lokasi dan meninjau kembali perizinannya. Saat ini kami masih menunggu jawaban resmi,” tegas Cusi.
Kewenangan Pemkab Terbatas Regulasi
Cusi menegaskan Pemkab Trenggalek berada dalam posisi serba terbatas. Meski konflik tambang terjadi di wilayahnya, regulasi pertambangan membatasi kewenangan pemerintah kabupaten. Seluruh aspek legalitas dan izin operasional tambang berada di tangan gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah.
Selain itu, Pemkab mencatat adanya tiga titik tambang galian C di Desa Ngentrong. Namun, pemerintah memusatkan perhatian pada satu lokasi yang paling memicu konflik dengan warga.
“Kami belum memeriksa dua titik lainnya. Saat ini kami fokus menyelesaikan satu lokasi yang menjadi sumber utama persoalan,” jelas Cusi.
DPRD Tegaskan Mediasi Gagal Total
Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Subadianto, membenarkan bahwa rapat terakhir di gedung dewan berlangsung sangat alot. Ia menyebut baik warga maupun pihak perusahaan tetap bertahan pada sikap masing-masing, sehingga pertemuan berakhir tanpa kesepakatan.
“Warga dan PT Djawani sama-sama mempertahankan pendiriannya. Karena tidak ada titik temu, kami menutup rapat tanpa menghasilkan keputusan,” ujar Subadianto.
Untuk menekan potensi gesekan di lapangan, DPRD Trenggalek memberikan waktu jeda bagi semua pihak. Meski demikian, Subadianto memastikan Komisi III DPRD Trenggalek tetap akan melakukan inspeksi mendadak dalam waktu dekat.
“Kami beri waktu agar suasana mereda. Setelah itu, Komisi III akan turun langsung mengecek legalitas dan kondisi nyata di lapangan. Kami tidak ingin persoalan ini berlarut-larut,” pungkasnya. (CIA)
Views: 58

















