TRENGGALEK, bioztv.id – Kasusnya berlanjut, pelaku pembunuhan kakek dan pembacokan terhadap pasangan suami istri asal Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur terancam hukuman hingga belasan tahun penjara. Meski yang bersangkutan pernah mengalami gangguan jiwa, namun saat ini kondisinya cukup stabil.
Menurut keterangan kapolres Trenggalek, saat ini pelaku pembunuhan dan pembacokan, Sucipto, 33 Tahun asal Desa Dongko, Kecamatan Dongko, Kondisinya seperti mengalami tekanan mental. Sementara itu berdasarkan laporan yang ia terima, pelaku pernah memiliki riwayat gangguan kejiwaan skizofrenia atau F20. Sehingga petugas juga akan melakukan pemeriksaan ulang terahdap kondisi kejiwaan pelaku.
Lebih lanjut Kapolres Trenggalek, AKBP.DOni Satria Sembiring menyampaikan, jika terbukti bersalah nantinya pelaku akan diancam dengan pasal berlapis, yaitu pasal 5 huruf a Jo Pasal 44 ayat 3, UURI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan atau pasal 338 subs pasal 351 ayat 3 KUHP. dan atau pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1952, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Sebelumnya diketahui bahwa, Aksi pembacokan pemuda terhadap tiga anggota keluarganya ini diketahui terjadi pada 23 Maret 2021 siang hari. Pelaku pembacokan adalah Sucipto, 35 Tahun warga Desa Dongko. Sedangkan korban yang meninggal adalah Wardi, 74 Tahun yang merupakan kakek pelaku. Sementara itu dua korban luka-luka adalah pasangan suami-istri Maryono 74 tahun, dan Juminem, 64 Tahun yang kini di rawat di Pukesmas Dongko.
Views: 13

















