Isu Tambang Emas Menghangat, Komsi II DPRD Trenggalek Gali Keterlibatan OPD Tekhnis

oleh
oleh
Isu keluarnya ijin operasional Tambang Emas di Kabupaten Trenggalek menjadi perbincangan hangat banyak kalangan, Komisi 2 DPRD panggil sejumlah organisasi pemerintah daerah (OPD), dan minta penejelasan terkait keterlibatannya. Namun, sejumlah OPD mengaku belum ada pemberitahun resmi terkait keluarnya ijin itu.
Isu keluarnya ijin operasional Tambang Emas di Kabupaten Trenggalek menjadi perbincangan hangat banyak kalangan, Komisi 2 DPRD panggil sejumlah organisasi pemerintah daerah (OPD), dan minta penejelasan terkait keterlibatannya. Namun, sejumlah OPD mengaku belum ada pemberitahun resmi terkait keluarnya ijin itu.

TRENGGALEK, bioztv.id – Isu keluarnya ijin operasional Tambang Emas di Kabupaten Trenggalek menjadi perbincangan hangat banyak kalangan, Komisi 2 DPRD panggil sejumlah organisasi pemerintah daerah (OPD), dan minta penejelasan terkait keterlibatannya. Namun, sejumlah OPD mengaku belum ada pemberitahun resmi terkait keluarnya ijin itu.

Dari hasil rapat kerja antara Komisi 2 DPRD Trenggalek dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas perumahan kawasan permukiman dan lingkungan hidup, Bagian perrkonomian dan sejumlah OPD lain, diketahui bahwa belum ada surat resmi yang masuk ke pemerintah daerah terkait berkembangnya isu ijin tambang itu. Sementara itu, sesuai PP Nomor 23 tahun 2014, perijinan pertambangan bukanlah wewenang dari pemerintah daerah, tapi menjadi kewenangan dari pemrintah provinsi.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi 2 DPRD Trenggalek, Pranoto menyampaikan, sesuai isu yang berkembang, ijin operasional ijin tambang emas oleh PT.SMN sudah keluar. Sehingga Komisi 2 ingin menggali lebih dalam keterlibatan OPD tekhnis dalam hal ini. Terlebih, meski belum ada surat resmi yang masuk, namun dari isu yang berkembang, Nomor dari SK ijin pertambangan itu juga sudah ada.

Pranoto juga menambahkan, beberapa isu lain yang berkembang, saat ini ijin tambang emas di Trenggalek oleh PT.SMN itu, wilayah oprearionalnya sudah ada, namun untuk operasional masih menunggu dana jaminan perusahaan. Karena, jika mulai operasional, perusahaan itu juga wajib melakukan reklamasi. Bahkan, ada juga isu yang mengatakan jika proses eksploitasi emas masih menunggu investor.

Views: 0