TRENGGALEK, bioztv.id – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas kembali perpanjang kontrak kerjasama pendampingan pembangunan bendungan Tugu dengan Kejaksaan Negeri Trenggalek. Melalui pedampingan ini, BBWS brantas berharap proses pembangunan bendungan tugu bisa berjalan lancar sesuai target.
Menurut keterangan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Saroni Soegiarto menyampaikan, kesepakatan kerjasama pendampingan dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Trenggalek ini dinilai sangat diperlukan dalam proses pembangunan bendungan Tugu ini. Terlebih, saat ini masih ada sejumlah lahan yang belum dibebaskan, dengan adanya pendampingan ini diharapkan Tim yang bertugas bisa memahami hukum yang berlaku dan tidak was was lagi dilapangan.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Lulus Mustofa menyampaikan, Penandatanganan kerjasama pendampingan datun dengan BBWS Brantas ini merupakan tindak lanjut perpanjangan dari kontrak kerjasama periode sebelumnya. Dengan pendampingan ini, pihaknya juga akan mengawal proses pembangunan bendungan tugu sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
Perlu diketahui bahwa, penandatanganan perpanjangan kontrak kerjasama pendampingan bendungan Tugu antara Kejaksaan Negeri Trenggalek dengan BBWS Brantas ini dilakukan pada 18 Februari 2020 di Kantor yang ada di kawasan Bendungan Tugu. Melalui kerjasama ini pihak BBWS berharap tim yang bekerja bisa menjalankan tugas dengan profesiaonal, sesuai ketentuan yang sudah ada.
Views: 1

















