Terciduk Pasca Jual Beli Masker Fiktif Di Trenggalek, Begini Pengakuan Gadis Asal Tulungagung

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Gadis asal Kabupaten Tulungagung pelaku penipuan dengan modus jual beli masker fiktif melalui akun media sosial Facebook akhirnya terciduk polisi. Tersangka digrebek petugas saat menginap disalah satu hotel yang ada di Kabupaten Trenggalek.

Setelah berhasil mengantongi uang sebesar 11.800.000 rupiah dari salah satu calon pembeli asal Kabupaten Trenggalek, Nur Lailiyah, warga Tulungagung, yang merupakan tersangka penipuan jual beli masker fiktif akhirnya beberkan aksinya. Ia menipu RP, salah satu warga Kabupaten Trenggalek dengan cara mengaku bisa menyuplai kebutuhan masker skala besar. Namun setelah menerima uang muka Rp 11,4 juta untuk pembelian 400 boks masker, tersangka justru pergi dan membawa kabur uang yang di transfer korban.

Tersangka Nur Lailiyah juga menjelaskan, dirinya baru pertama kali melakukan aksi penipuan ini. Saat mengetahui banyaknya permintaan masker akibat wabah virus corona, dirinya langsung memanfaatkan moment tersebut untuk melakukan penipuan dengan pura pura bisa menyediakan masker barapapun jumlahnya. Padahal tersangka tidak memiliki stok masker sama sekali.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar 8,9 juta rupiah, 2 unit HP, Buku Rekening Bank, dan beberapa screenshot transaksi beserta bukti transfer. Polisi juga menjerat tersangka dengan pasal 45A ayat (2) UURI 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik perubahan UURI 11/2008. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak  1 miliar rupiah.

 

Views: 0