Disahkan Dalam Rapat Paripurna DPRD, Pendidikan Keagamaan Di Trenggalek Diakomodasi Perda

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Ranperda disahkan menjadi perda dalam rapat paripurna bersama ungsur Forkopimda, Pendidikan keagamaan di Kabupaten Trenggalek resmi diakomodasi peraturan daerah (Perda). Diharapkan kedepannya penyelenggaraan pendidikan keagamaan di Trenggalek bisa menjadi lebih baik lagi.

Setelah menjalani proses yang cukup panjang ditingkat badan pembuat peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Trenggalek maupun ditingkat panitia khusus (Pansus), racangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pendidikan Keagamaan akhirnya disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) pada penghujung tahun 2019 kemarin.

Menanggapi hal ini Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam menyampaikan, Perda pendidikan keagamaan tersebut di dalamnya juga mengatur seputar penyelenggaraan Madrasah diniyah. Sehingga nantinya diharapkan bisa menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan madrasah diniyah, baik secara standarisasi, kelembagaan, formalitas, maupun tentang besaran dan mekanisme tunjangan dari APBD bagi tenaga pengajarnya, dan lain sebagainya.

Dengan disahkan perda ini, pihak DPRD Trenggalek juga beharap agar Bupati juga segera menindaklanjuti perda ini dengan peraturan bupati (Perbup), sehingga perda tersebut bisa segera di terapkan, dan kualitas pendidikan keagamaan di Trenggalek menjadi lebih baik dari tahun tahun sebelumnya.

Views: 0