Kejaksaan Trenggalek Bantah Dampingi TPJ Jalan Ngares-Sumberdadi Yang Ambrol

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek bantah timnya dampingi paket pekerjaan Tembok penahan Jalan (TPJ) jalan Ngares-Sumberdadi yang ambrol. Keterangan Kajari ini sekaligus sebagai bantahan pernyataan bupati, yang sempat mengatakan bahwa peket pekerjaan tersebut didampingi oleh TP4D.

Mengacu keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, pada tahun 2019 kemarin, Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) mendapat mandate pendampingan untuk 6 paket pekerjaan di Trenggalek sedangkan tim pendampingan datun mendapat mandat pendampingan hukum atau legal asisten untuk 8 paket pekerjaan. Namun seluruh paket pekerjaan tersebut tidak termasuk paket pekerjaan TPJ yang ada di Desa Sumberdadi.

Lebih lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, LULUS MUSTOFA menyampaikan, beberapa  paket pekerjaan yang didampingi kejaksaan tersebut diantaranya pembangunan gedung gedung dinas kesehatan, gedung Kecamatan Dongko, gedung dinas sosial P3A, gedung BKD, gedung Kejaksaan Trenggalek, gedung Kesbangpol. pembangunan GOR tipe B , kegiatan peningkatan jalan Pal Daplang-Bangun, jalan Craken-Ngulung Kulon, paket pekrjaan gedung rawat jalan RSUD dr Soedomo, rehabilitasi Puskesmas Munjungan, pembangunan ruang terbuka hijau

Sebelumnya diketahui bahwa, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin sempat mengatakan bahwa bangunan TPJ di Desa Suberdadi yang ambrol tersebut merupakan salah satu paket pekerjaan yang didampingi oleh TP4D Kejaksaan Negeri Trenggalek. Namun berdasarkan data yang ada peket pekerjan tersebut tidak masuk pada pendampingan TP4D maupun pendampingan Datun Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Visits: 0