Gara Gara 2 Pemilih Luar Daerah Tanpa A5, 1 TPS Di Kampak Trenggalek Pemilu Ulang

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Gara gara ada 2 warga luar daerah yang diperkenankan menggunakan hak pilihnya di TPS 3 Desa Timahan Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek tanpa menggunakan form A5, Pemilihan umum Presiden dan DPD di satu TPS tersebut harus diulang.

Berdasarkan keterangan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kampak, Abu Sofyan menerangkan, Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 3 Desa Timahan ini dilakukan karena saat pemilu 17 April lalu terjadi kesalahan administrasi yang disebabakan oleh ketidak pahaman petugas dalam pemebrian hak suara, sehingga ada dua warga luar daerah yang diperbolehkan memberikan suara  meski tanpa menyertakan form A5, dan hanya membawa KTP luar daerah.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Rokhani menernagkan, Akibat terjadinya kesalahan administrasi pada pemilu di TPS 3 Desa Timahan ini pihaknya melakukan rekomendasi pemilihan suara ulang (PSU). Namun PSU tersebut hanya dilakukan untuk Pemilihan pasangan presiden dan DPD RI saja.

Meski harus dilakukan pemilihan suara ulang (PSU), antusias warga  yang datang ke TPS pada proses PSU tersebut masih cukup bagus dengan tingkat kehadiran mencapai sekitar 79%. Dari jumlah DPT 248 orang, total warga yang menyalurkan aspirasinya masih ada 195 orang.

 

Views: 0