Gagahi Bocah Hingga Hamil, Pria 50 Tahun Asal Watulimo Trenggalek Terancam 15 Tahun Penjara

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Gagahi anak dibawah umur hingga hamil, Pria 50 tahun asal Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek akhirnya dijebloskan masuk jeruji besi. Saat melancarkan aksinya, pelaku merayu korban dengan berjanji siap untuk menikahinya.

Pencabulan anak dibawah umur hingga hamil di Kecamatan Watulimo ini baru terungkap pada 4 April kemarin, berawal dari kecurigaan orang tua korban terhadap kondisi anaknya yang mengalami perubahan, selanjutnya orang tua korban memeriksakan anaknya ke Tim Medis dan diketahui bahwa anaknya sedang hamil.

Kapolres Trenggalek AKBP.Didit Bambang Wibowo menerangkan, Berdasarkan keterangan korban terhadap orang tuaya, orang yang telah menghamilinya tersebut adalah Juwari, warga Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo. Pelaku melakukan perbuatan bejatnya tersebut di Kawasan hutan Tenggong Desa Tasikmadu.

Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa pakaian korban sudah diamankan di Maplres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara.

Views: 2