TRENGGALEK, bioztv.id – Diduga tidak kuat menahan nafsu bejatnya, Kakek 50 Tahun asal Desa Tasikmadu Kecamatan Watuimo Kabupaten Trenggalek nekat gagahi bocah 15 tahun hingga hamil. Dari pengakuannya, sedikitnya pelaku sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali dibeberapa lokasi yang berbeda.
Berdasarkan pengakuan pelaku pencabulan asal Desa Tasikmadu, Juwari menerangkan, dirinya nekat melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut karena korban sering mengejek dengan isyarat tangan tak senonoh. Sehingga Pelaku merasa tertantang dan merayu korban untuk melakukan hubungan badan dengan iming iming akan menikahinya.
Lebih lanjut Juwari menerangkan, Sedikitnya dirinya sudah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut sebanyak tiga kali di beberapa lokasi yang berbeda, salah satunya yaitu di hutan hutan Tenggong Desa Tasikmadu.
Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa pakaian korban sudah diamankan di Maplres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Views: 0

















