Terciduk, Pengedar Double L Asal Prigi Trenggalek Simpan RIbuan Butir Pil Double L Siap Edar

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Kembangkan kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) Jenis Pil Double L di Wilayak Kecamatan Watulimo. Jajaran Polsek setempat berhasil amankan tersangka baru dengan barang bukti sekitar 7.000 butir Pil Double L siap edar, yang didimpan di kamar tersangka.

Penggrebekan pengedar Pil Doubel asal Desa Prigi Kecamatan Watulimo yang diringkus petugas ini adalah, Febriandi Eko Sutrisno. Saat dilakukan penggrebekan dirumahnya, petugas berhasil mengamankan sekitar 7.000 butir pil double l, plastic klip, satu unit HP, uang tunai 137.000,- rupiah dan beberapa barang bukti lainnya. Penangkapan terhadap pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari kasus double L yang menjerat Reksi Putra Pradawan pada beberapa waktu lalu.

Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak meyampaikan, Sampai saat ini pihaknya masih terus mengembangkan sindikat jaringan pengedar pil double L di Trenggalek ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar rupiah.

Views: 1