TRENGGALEK, bioztv.id – Curi motor di Desa Salamrejo Kecamatan Karangan, residivis pencurian asal Desa Tumpuk Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, akhirnya diringkus polisi. Tersangka diamankan petugas saat berada di daerah kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun Jawa Timur.
Pencurian kendaraan bermotor ini dikathui terjadi pada 18 Oktober 2019 kemarin, berawal saat tersangka Bramara Fabian pemuda 22 tahunasal Desa Tumpuk Kecamatan Tugu berangkat dari kost-nya yang ada di Madiun ke Trenggalek untuk mencari sasaran motor untuk dicuri. Kemudian pelaku menyasar motor milik Fendik Pratama pemuda 26 tahun asal Kelurahan Tamanan, Kabupaten Trenggalek. Selanjutnya tersangka membawa kabur motor tersebut ke daerah Madiun.
Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menerangkan, Tersangka merupakan residivis curanmor, yang sudah 6 kali melakukan pencurian diberbagai daerah. Saat dilakukan penyidikan, keterangan tersangka terus berubah ubah, sampai saat ini petugas juga masih mendalami dan terus mengembangkan kasus curanmor ini.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor jenis satria Fu, surat surat kendaraan, rekaman CCTV dan beberapa barang bukti lain. Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat dengan pasal 362 dan/atau 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Views: 10

















