TRENGGALEK, bioztv.id – Nekat edarkan pil double L di Daerahnya, pemuda 21 tahun asal Desa Prigi Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek terciduk Polisi.Akibat perbuatannya ini pelaku terancam hukuman hingga puluhan tahun penjara dan atau denda hingga 1 Miliar Rupiah.
Peredaran pil double di Kawasan Kecamatan Watulimo ini berawal dari tertangkapnya salah satu pemakai asal Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo pada 10 Desember 2019 kemarin., Berdasarkan pengakuan pemakai tersebut, dirinya mendapatkan barang haram dari Reksi Putra Pradawan, pemuda asal Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek Trenggalek Jawa Timur.
Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak meyampaikan, Tersangka Reksi Putra Pradawan berhasil diamankan petugas dirumahnya tanpa perlawanan, Dari hasil penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 22 Butir Pil Double L, Uang tunai 250.000 Rupiah, dua unit HP, dan beberapa barang bukti lainnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar rupiah.
Views: 0

















