TRENGGALEK, bioztv.id — Sekretariat DPRD Trenggalek mulai memproses pengisian kursi kosong dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) kini memasuki tahap awal, meski DPRD masih menunggu langkah resmi dari pihak partai untuk mengajukan nama pengganti.
Sekretaris DPRD Trenggalek, Mohtarom, mengungkapkan pihaknya baru menerima dokumen awal terkait pemberhentian anggota dewan yang telah meninggal dunia.
“Saat ini kami baru menerima berkas permohonan pemberhentian almarhum Nur Efendi. Namun, partai belum mengajukan nama penggantinya secara resmi,” jelas Mohtarom.
Administrasi Lengkap, Proses Cepat
Mohtarom menegaskan DPRD akan segera menindaklanjuti proses PAW begitu seluruh dokumen dinyatakan lengkap. Ia menyebut kelengkapan administrasi menjadi kunci utama agar tahapan tidak terhambat.
“Kami akan memproses sesuai ketentuan. Namun, tanpa usulan resmi nama pengganti, kami belum bisa melanjutkan ke tahap berikutnya,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa aturan masih memberikan waktu yang cukup longgar. “Kami harus menyelesaikan proses ini maksimal enam bulan sebelum akhir tahun anggaran, jadi waktunya masih cukup,” imbuhnya.
SK Bisa Terbit dalam 14 Hari
Mohtarom memastikan proses administratif akan berjalan cepat jika PKS telah melengkapi seluruh persyaratan. Ia menjelaskan bahwa sesuai aturan, Surat Keputusan (SK) pengangkatan dapat terbit dalam waktu maksimal 14 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.
“Sejak kami nyatakan berkas lengkap, SK bisa keluar maksimal dalam 14 hari kerja,” terangnya. Ia menyebut sejumlah syarat wajib yang harus dipenuhi calon pengganti, seperti surat keterangan kesehatan, SKCK, ijazah, serta bukti terdaftar sebagai pemilih.
KPU Trenggalek Masih Menunggu
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek belum memulai proses apa pun. KPU masih menunggu surat resmi dari pimpinan DPRD sebagai dasar untuk melakukan verifikasi.
Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah, menegaskan pihaknya siap bekerja setelah menerima dokumen tersebut. “Kami belum menerima surat resmi, jadi kami belum memproses apa pun. Jika surat sudah kami terima, kami segera menggelar pleno dan melakukan verifikasi data,” tegas Istatiin.
Nama Komarudin Jadi Calon Kuat
Berdasarkan hasil Pemilu 2024 di Daerah Pemilihan (Dapil) 1—meliputi Bendungan, Trenggalek, dan Tugu—nama H. Komarudin muncul sebagai kandidat terkuat. Ia meraih suara terbanyak berikutnya di internal PKS dengan total 4.003 suara.
Meski demikian, partai tetap menentukan siapa yang akan mengisi kursi tersebut, dan KPU akan memvalidasi hasilnya.
Menuju Pelantikan di Paripurna
Setelah KPU menyelesaikan verifikasi, DPRD akan mengirim berkas ke Gubernur melalui Bupati. Tahap akhir dari proses ini adalah pelantikan anggota DPRD pengganti dalam rapat paripurna.
Sekretariat DPRD Trenggalek berharap PKS segera melengkapi berkas agar kekosongan kursi tidak berlarut-larut. “Kuncinya ada di kelengkapan berkas dari partai. Kalau semua sudah beres, prosesnya pasti cepat,” pungkas Mohtarom.(CIA)
Views: 10
















