Tak Patuhi UU HKPD, APBD Trenggalek 2027 Terancam Sanksi, DPRD Soroti TAPD Krisis Strategi

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idKebuntuan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Trenggalek 2027 memicu kekhawatiran terhadap stabilitas keuangan daerah. DPRD Trenggalek melayangkan kritik keras kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) karena dinilai belum menyiapkan strategi konkret untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Jika pemerintah daerah tidak segera memperbaiki struktur APBD, pemerintah pusat berpotensi menjatuhkan sanksi berupa pemotongan dana transfer daerah, mulai dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), hingga Dana Desa.

Ancaman tersebut muncul karena draf APBD 2027 masih mengalokasikan belanja pegawai sebesar 53 persen, sedangkan belanja infrastruktur baru mencapai 26 persen. Padahal, UU HKPD membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan mewajibkan belanja infrastruktur minimal 40 persen.

DPRD Nilai TAPD Belum Memiliki Strategi yang Jelas

Ketua Komisi II DPRD Trenggalek sekaligus anggota Banggar, Mugianto, menilai pembahasan anggaran berlangsung alot karena TAPD belum mampu menjelaskan langkah konkret untuk memenuhi ketentuan undang-undang.

Banggar meminta TAPD tidak hanya menyampaikan komitmen, tetapi juga menyusun peta jalan (roadmap) yang jelas sebelum DPRD melanjutkan pembahasan KUA-PPAS.

Mugianto juga meragukan dasar perhitungan yang digunakan eksekutif. Menurutnya, angka belanja infrastruktur sebesar 26 persen belum didukung kalkulasi yang benar-benar akurat.

“Pedoman kami hari ini jelas Undang-Undang HKPD. Porsi infrastruktur wajib 40 persen dan belanja pegawai maksimal 30 persen. Kami menagih penjelasan TAPD, namun mereka belum punya konsep sama sekali. Perdebatan terus berlarut karena TAPD gagal mempertahankan angka-angka yang mereka ajukan,” cetus Mugianto, Kamis (30/7/2026).

DPRD Nilai Masa Transisi Lima Tahun Tidak Dimanfaatkan

Mugianto menilai pemerintah daerah tidak memanfaatkan masa transisi yang diberikan pemerintah pusat sejak UU HKPD disahkan pada Januari 2022.

Selama lima tahun terakhir, pemerintah pusat memberikan kesempatan kepada seluruh daerah untuk menyesuaikan struktur APBD sebelum ketentuan tersebut berlaku penuh pada tahun anggaran 2027.

Namun, hingga pembahasan APBD 2027 berlangsung, Pemkab Trenggalek belum menunjukkan perubahan signifikan terhadap komposisi belanja daerah.

Menurut Mugianto, pemerintah daerah terlalu lama bertahan dengan pola lama sehingga mengabaikan konsekuensi regulasi.

“Pusat sudah memberikan kelonggaran waktu lima tahun. Tahun 2027 ini kita wajib tunduk penuh pada UU HKPD. Namun eksekutif malah kelihatan santai seolah tanpa beban. Ini bukan lagi perencanaan yang lemah, tapi sudah salah kaprah,” sindirnya.

Rekrutmen PPPK Ikut Membengkakkan Belanja Pegawai

Mugianto juga menilai rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak 2024 ikut mendorong kenaikan belanja pegawai.

Ia menilai TAPD seharusnya sudah menghitung dampak kebijakan tersebut terhadap kemampuan APBD pada tahun 2027.

“Perekrutan PPPK itu sudah bergulir sejak 2024. Semestinya TAPD sejak awal memprediksi bahwa kebijakan itu akan mendongkrak belanja pegawai melampaui ambang batas undang-undang,” ujarnya.

DPRD Khawatir Sanksi Pusat Lumpuhkan Fiskal Daerah

Mugianto mengingatkan bahwa ancaman terbesar bukan hanya tertundanya pembahasan APBD, tetapi juga kemungkinan pemerintah pusat memangkas dana transfer daerah.

Menurutnya, Trenggalek masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Karena itu, pemotongan DAU, DAK, DBH, maupun Dana Desa akan langsung memengaruhi kemampuan daerah dalam membiayai pelayanan publik dan pembangunan.

“Jika kita membangkang, pusat akan memotong dana transfer. DAU dipotong, DAK dipotong, DBH dipotong, bahkan Dana Desa ikut kena imbas. Kalau itu sampai terjadi, habis kita,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa APBD Trenggalek mencapai sekitar Rp1,9 triliun, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya sekitar Rp350 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp100 miliar berasal dari pendapatan operasional RSUD.

“Ketergantungan kita pada pusat itu sangat tinggi. Jika pusat memotong dana transfer, ruang gerak fiskal kita dipastikan lumpuh total,” tegas Mugianto.

DPRD Ingatkan DAU Menopang Belanja Pegawai

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, juga mengingatkan bahwa pemotongan DAU akan berdampak langsung terhadap operasional pemerintah daerah.

Menurutnya, pemerintah daerah selama ini menggunakan DAU sebagai sumber utama untuk membiayai gaji aparatur.

“Pusat akan memangkas DAU kita jika kita nekat melanggar UU HKPD. Kami pusing kalau DAU sampai terpotong, sebab belanja pegawai itu menggantungkan pembiayaannya dari DAU,” jelas Doding.

Banggar bersama TAPD menjadwalkan kembali pembahasan KUA-PPAS APBD 2027 sebelum batas akhir pengesahan pada 9 Agustus 2026.

Dengan waktu yang semakin terbatas, TAPD harus segera menyusun formulasi baru agar komposisi belanja daerah sesuai dengan amanat UU HKPD. Jika pemerintah daerah gagal memperbaiki postur APBD, Trenggalek tidak hanya menghadapi keterlambatan pengesahan anggaran, tetapi juga berisiko kehilangan sebagian dana transfer yang menjadi penopang utama fiskal daerah.(CIA)

Views: 6