TRENGGALEK, bioztv.id – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2027 menemui jalan buntu. Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memutuskan menunda rapat hingga Senin (3/8/2026).
Penundaan ini dilakukan setelah ditemukan postur anggaran yang belum memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Perhatian DPRD tertuju pada komposisi belanja daerah yang dinilai belum ideal. Dalam draf KUA-PPAS, eksekutif mengalokasikan belanja pegawai sebesar 53 persen, sedangkan belanja infrastruktur hanya mencapai 26 persen. Padahal, UU HKPD membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan mewajibkan belanja infrastruktur minimal 40 persen dari total APBD.
Komposisi tersebut mempersempit ruang fiskal daerah karena lebih dari separuh anggaran masih terserap untuk membiayai belanja aparatur.
DPRD Minta TAPD Susun Ulang Postur Anggaran
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menegaskan Banggar tidak melanjutkan pembahasan KUA-PPAS karena postur anggaran masih jauh dari ketentuan regulasi nasional.
DPRD meminta TAPD menyusun kembali struktur anggaran agar alokasi belanja publik, terutama infrastruktur, bisa mendekati batas minimal yang diatur undang-undang.
Menurut Doding, pemerintah daerah masih memiliki peluang menaikkan porsi belanja infrastruktur melalui penyesuaian sejumlah program. Namun, besarnya belanja pegawai menjadi tantangan paling berat.
“Kami menunda pembahasan karena postur anggarannya memang belum clear. Undang-undang mematok belanja pegawai maksimal 30 persen dan infrastruktur minimal 40 persen. Sekarang posisi infrastruktur kita masih 26 persen, sehingga kami menugaskan TAPD menyisir lagi agar angkanya bisa merambat naik mendekati 40 persen,” tegas Doding, Kamis (30/7/2026).
Memangkas Rp257 Miliar Belanja Pegawai Tidak Mudah
Doding menjelaskan, pemerintah daerah harus mengurangi belanja pegawai sekitar Rp257 miliar agar porsinya turun hingga batas maksimal 30 persen.
Nilai tersebut sangat besar karena langsung berkaitan dengan pembayaran gaji serta hak-hak aparatur sipil negara.
Kondisi itu memaksa DPRD dan pemerintah daerah mencari solusi yang tidak mengganggu kewajiban kepada ASN maupun pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau harus memangkas belanja pegawai, kami masih berpikir sangat panjang karena selisihnya mencapai Rp257 miliar. Kami sudah menginstruksikan TAPD untuk bekerja keras menyisir lagi anggaran agar penggunaannya semakin maksimal,” jelas Doding.
DPRD Dorong Pemerintah Pusat Berikan Relaksasi
Untuk mencari jalan keluar, DPRD mendorong Pemkab Trenggalek berkonsultasi dengan pemerintah pusat sekaligus meminta relaksasi kebijakan terkait belanja pegawai.
Salah satu opsi yang muncul ialah menyusun skema penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu agar beban APBD berkurang. Namun, daerah masih menunggu regulasi teknis dari kementerian terkait.
“Jika angka Rp257 miliar itu wajib dihilangkan, daerah tentu harus menghitung ulang skemanya. Misalnya, merumuskan pembiayaan PPPK paruh waktu dengan skema khusus. Kami sangat berharap pusat memberi relaksasi aturan sehingga daerah tidak dipaksa memangkas habis angka Rp257 miliar tersebut secara drastis,” tambah Doding.
Pemkab Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Menanggapi penundaan tersebut, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Trenggalek, Stefanus Triadi Atmono, mengatakan TAPD bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sedang menghitung ulang postur anggaran agar lebih sesuai dengan ketentuan UU HKPD.
Ia menegaskan pemerintah daerah tidak akan mengorbankan Standar Pelayanan Minimal (SPM) selama proses penyesuaian anggaran berlangsung.
Pemkab juga berkomitmen menyempurnakan draf APBD 2027 sebelum kembali membahasnya bersama DPRD.
“Kami bersama tim OPD terus menghitung ulang postur anggaran sesuai koridor regulasi. Kami menegaskan bahwa penyesuaian ini tidak boleh mengganggu Standar Pelayanan Minimal untuk masyarakat,” ujar Triadi.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan memanfaatkan masa penundaan untuk menyusun formulasi anggaran yang lebih sesuai dengan amanat undang-undang.
“Dengan memanfaatkan postur anggaran yang tersedia, kami terus berikhtiar agar susunan APBD ini bisa mendekati angka ketat yang diperintahkan UU HKPD,” pungkasnya..(CIA)
Views: 12
















