6 Bulan Terakhir, Kasus Perceraian dengan Alasan Ekonomi di Trenggalek Mencapai 427 Perkara

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idFaktor ekonomi masih menjadi pemicu utama tingginya angka perceraian di Kabupaten Trenggalek. Meski begitu, Pengadilan Agama (PA) Trenggalek menegaskan majelis hakim tidak serta-merta menerima alasan ekonomi yang diajukan pasangan suami istri. Hakim tetap menguji setiap dalil melalui proses pembuktian yang ketat di persidangan.

Sepanjang semester pertama 2026, PA Trenggalek mencatat 427 pasangan mengajukan perceraian dengan alasan persoalan ekonomi. Meski menjadi alasan terbanyak, majelis hakim tetap menguji setiap pengakuan para pihak secara menyeluruh selama proses persidangan.

“Majelis hakim pasti mencecar alasan faktor ekonomi itu bentuk riilnya seperti apa. Kami menanyakan berapa nominal nafkah yang suami berikan saban bulan, seberapa besar beban tanggungan keluarga, hingga potret riil kondisi rumah tangga mereka,” ujar Humas Pengadilan Agama Trenggalek, H. Toif.

Toif menjelaskan, persoalan ekonomi tidak selalu berarti suami menganggur atau tidak memiliki penghasilan. Dalam banyak perkara, perbedaan pandangan mengenai kecukupan nafkah dan pengelolaan keuangan keluarga justru memicu konflik rumah tangga.

Ia mencontohkan sebuah perkara ketika seorang suami sengaja mengurangi nafkah selama setahun dengan alasan ingin mengumpulkan modal membangun rumah. Namun, fakta persidangan menunjukkan sang istri hanya menerima uang belanja Rp300 ribu selama satu tahun.

“Bila selama satu tahun istri hanya mengantongi uang Rp300 ribu, tentu logis kita pertanyakan apakah nominal itu cukup untuk kebutuhan makan sehari-hari? Rincian seperti inilah yang hakim nilai masuk akal atau tidak,” tegasnya.

Hakim Telusuri Kemampuan Finansial 

Toif menjelaskan, majelis hakim tidak hanya menghitung nominal nafkah yang diberikan suami. Hakim juga menelusuri besaran penghasilan, biaya operasional pekerjaan, jumlah tanggungan anak, hingga kebutuhan hidup keluarga secara realistis.

Melalui pemeriksaan tersebut, hakim dapat menilai apakah suami benar-benar tidak mampu memenuhi kewajibannya atau justru sengaja mengabaikan kebutuhan dasar keluarganya.

“Kalau suami sebenarnya memegang uang tetapi malah menghabiskannya untuk kepentingan pribadi dan hanya menyisakan remah-remah untuk istri, konflik tentu meledak hingga berujung pendaftaran gugatan cerai,” ungkap Toif.

Hakim juga tidak hanya mengandalkan keterangan suami maupun istri. Majelis menghadirkan dan memeriksa para saksi untuk menguji kebenaran setiap dalil yang diajukan di persidangan.

“Barometer utama kami tetap merujuk pada dalil dalam berkas gugatan, jawaban para pihak, lalu kami kunci dengan penguatan keterangan saksi,” lanjutnya.

Perkara Perceraian Masih Mendominasi 

Data PA Trenggalek menunjukkan perkara perceraian masih mendominasi perkara yang masuk sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Dari total 1.143 perkara, sebanyak 685 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan istri, sedangkan 256 perkara berupa cerai talak yang diajukan suami. Artinya ada 941 perkara perceraian selama enam bulan terakhir. Selebihnya meliputi permohonan isbat nikah, dispensasi kawin, perwalian anak, penetapan ahli waris, penetapan anak biologis, gugatan waris, hingga sengketa harta bersama.

Data tersebut menunjukkan persoalan ekonomi masih menjadi tantangan besar bagi ketahanan rumah tangga di Trenggalek. Meski demikian, Pengadilan Agama menegaskan setiap gugatan perceraian tetap harus melewati proses pembuktian sesuai hukum acara sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(CIA)

Views: 3