TRENGGALEK, bioztv.id – DPRD Kabupaten Trenggalek menyiapkan gebrakan baru dalam mekanisme pengisian perangkat desa menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027. DPRD mendorong seluruh pemerintah desa menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dalam proses rekrutmen perangkat desa agar seleksi berlangsung lebih transparan, objektif, dan akuntabel.
“Kami sengaja mendesain sistem ini untuk mempersempit celah praktik jual beli jabatan dan mendongkrak transparansi seleksi,” tegas Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Desa DPRD Trenggalek, Guswanto.
DPRD memasukkan usulan tersebut sebagai salah satu poin penting dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Desa. Saat ini, Pansus terus menyelaraskan substansi Ranperda dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
“Tim kami sedang bekerja ekstra agar draf perda ini selaras dengan regulasi nasional terbaru,” tambah Guswanto.
Menurut Guswanto, sistem rekrutmen perangkat desa yang berjalan selama ini masih menyisakan ruang yang memicu kecurigaan masyarakat terhadap proses seleksi.
“Kami ingin menghapus stigma negatif terhadap proses rekrutmen perangkat desa yang selama ini dianggap kurang terbuka,” jelasnya.
DPRD Soroti Kredibilitas Pihak Ketiga Penyusun Soal
DPRD Trenggalek mengaku kerap menerima laporan masyarakat mengenai proses pengisian perangkat desa yang dinilai belum sepenuhnya transparan. Salah satu sorotan utama mengarah pada penunjukan pihak ketiga sebagai penyusun soal ujian yang dinilai belum tentu memiliki rekam jejak dan kompetensi akademik yang memadai.
“Kami tidak ingin kualitas perangkat desa ditentukan oleh soal ujian yang disusun secara asal-asalan,” kata Guswanto.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi memunculkan persepsi negatif sekaligus memicu kegaduhan menjelang Pilkades Serentak 2027.
“Tujuan utama kami sangat jelas, yaitu menutup rapat peluang praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme dalam rekrutmen,” tegasnya.
Karena itu, DPRD tidak hanya mendorong penggunaan sistem CAT, tetapi juga meminta pemerintah menunjuk lembaga penyelenggara maupun penyusun soal yang memiliki kompetensi, kredibilitas, dan akreditasi yang jelas.
“Kami menuntut pihak ketiga memiliki kredibilitas dan akreditasi yang benar-benar dapat dipercaya,” ujar Guswanto.
Dinas PMD Siapkan Aturan Teknis Melalui Perbup
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Trenggalek, Suhartoko, menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan mengatur mekanisme teknis penggunaan CAT melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Saat ini, Dinas PMD masih memprioritaskan penyelesaian Ranperda bersama DPRD sebelum menyusun aturan pelaksana di tingkat teknis.
“Kami membutuhkan regulasi turunan yang kuat agar penerapan sistem CAT memiliki dasar hukum yang jelas,” kata Suhartoko.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagai aturan pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
“Kami harus mengikuti tahapan regulasi sehingga penyusunan Perbup berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Rekrutmen Menyesuaikan Kebutuhan Desa
Suhartoko menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menggelar rekrutmen perangkat desa secara serentak seperti Pilkades. Pemerintah hanya membuka seleksi apabila sebuah desa mengalami kekosongan jabatan akibat pensiun, mengundurkan diri, atau sebab lainnya.
“Kami tidak akan membuka rekrutmen massal apabila desa belum membutuhkan perangkat baru,” ujarnya.
Namun, Dinas PMD meminta pemerintah desa segera mengisi jabatan yang kosong apabila perangkat desa memasuki masa pensiun sebelum tahapan Pilkades Serentak dimulai.
“Kami meminta pemerintah desa segera mengisi jabatan yang kosong agar tahapan Pilkades tidak terganggu,” jelas Suhartoko.
CAT Jadi Arah Baru Reformasi Birokrasi Desa
DPRD dan Pemerintah Kabupaten Trenggalek meyakini penerapan sistem CAT akan menjadi bagian penting dalam reformasi tata kelola pemerintahan desa. Melalui sistem tersebut, pemerintah ingin menghadirkan proses seleksi yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kami ingin memastikan bahwa peserta yang lolos benar-benar memiliki kemampuan dan kompetensi,” tegas Guswanto.
Ia optimistis sistem berbasis komputer mampu mengurangi polemik, sengketa, maupun dugaan intervensi dalam proses rekrutmen perangkat desa.
“Kami optimistis sistem CAT akan melahirkan perangkat desa yang berkualitas dan siap membawa desa-desa di Trenggalek berkembang lebih maju,” pungkasnya.(CIA)
Views: 9
















