TRENGGALEK, bioztv.id – Kendaraan berteknologi injeksi menghasilkan emisi gas buang yang jauh lebih rendah dibandingkan kendaraan dengan sistem karburator. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Trenggalek mengungkap fakta tersebut setelah menggelar uji emisi massal terhadap ratusan kendaraan bermotor di wilayahnya.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan Trenggalek, Endrawan Duwi Prihantoro, menjelaskan bahwa teknologi injeksi mengoptimalkan proses pembakaran bahan bakar. Sistem tersebut membuat mesin membakar bensin hampir sempurna sehingga menghasilkan gas buang dalam jumlah jauh lebih sedikit.
“Kendaraan injeksi biasanya mencatat hasil uji emisi yang lebih baik. Rata-rata angkanya hanya berkisar antara 0,1 hingga 0,2 persen karena mesin mampu membakar bahan bakar secara hampir sempurna,” ujar Endrawan Duwi Prihantoro, Rabu (1/7/2026).
Menurut Endra, kendaraan keluaran lama umumnya menghasilkan sisa pembakaran yang lebih tinggi. Akibatnya, mesin kendaraan lawas melepaskan kadar emisi yang lebih besar ke udara.
Aturan Uji Emisi Berbeda Sesuai Tahun Produksi
Endra menjelaskan, petugas mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2023 saat melaksanakan uji emisi. Regulasi tersebut menetapkan ambang batas emisi berdasarkan jenis bahan bakar, tipe kendaraan, dan tahun produksi.
Untuk mobil berbahan bakar bensin, pemerintah menetapkan kadar karbon monoksida (CO) maksimal 4 persen bagi kendaraan produksi sebelum 2007. Pemerintah kemudian menurunkan batas tersebut menjadi 1 persen untuk kendaraan produksi 2007–2018 dan hanya 0,5 persen bagi kendaraan produksi di atas tahun 2018.
Pemerintah juga menetapkan standar tersendiri untuk kendaraan berbahan bakar diesel. Kendaraan diesel produksi sebelum 2010 harus memenuhi batas opasitas asap maksimal 30 persen. Sementara itu, kendaraan diesel yang lebih baru wajib mengikuti standar sesuai tahun produksi dan spesifikasi teknisnya.
Servis Berkala Jadi Kunci Lolos Uji Emisi
Selain teknologi mesin, kebiasaan pemilik dalam merawat kendaraan juga sangat menentukan hasil uji emisi. Kendaraan yang rutin menjalani servis berkala umumnya menghasilkan gas buang yang lebih bersih dibandingkan kendaraan yang jarang mendapatkan perawatan.
“Jika pemilik merawat kendaraannya secara berkala, mesin tentu menghasilkan hasil uji emisi yang lebih baik dibandingkan kendaraan yang jarang mendapatkan perawatan,” jelas Endra.
Karena itu, Dishub Trenggalek mengimbau masyarakat untuk rutin melakukan servis kendaraan agar performa mesin tetap optimal sekaligus membantu mengurangi pencemaran udara di Bumi Menak Sopal.
Hampir 200 Kendaraan Ikut Uji Emisi
Dishub Trenggalek mencatat hampir 200 kendaraan mengikuti uji emisi, terdiri atas sekitar 150 sepeda motor dan 50 mobil.
Petugas menemukan beberapa kendaraan diesel mampu mencatat angka emisi sangat rendah, bahkan mencapai nol persen. Namun, petugas juga menemukan sejumlah kendaraan diesel gagal memenuhi baku mutu karena tingkat opasitas asapnya melampaui 60 persen.
Sementara itu, mayoritas kendaraan berbahan bakar bensin masih memenuhi ambang batas emisi. Meski demikian, petugas tetap menemukan beberapa kendaraan yang tidak lolos uji.
Dishub Utamakan Edukasi, Belum Terapkan Sanksi
Endra menegaskan bahwa pemerintah belum memberlakukan sanksi tilang maupun denda bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Saat ini, Dishub masih memfokuskan kegiatan tersebut sebagai sarana edukasi agar masyarakat memahami kondisi emisi kendaraannya sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap kualitas udara.
“Sementara ini kami belum menerapkan sanksi apa pun. Pemerintah masih mengimbau masyarakat untuk sukarela menguji emisi kendaraannya. Lewat langkah ini, pemilik bisa mengetahui kondisi emisi yang keluar dari knalpot demi mendukung terciptanya udara Trenggalek yang lebih sehat,” pungkas Endra.
Setelah pemeriksaan selesai, petugas langsung menyerahkan hasil uji emisi kepada setiap pemilik kendaraan. Pemilik dapat memanfaatkan data tersebut sebagai bahan evaluasi sebelum melakukan servis atau perbaikan mesin di bengkel.(CIA)
Views: 9

















