TRENGGALEK, bioztv.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek masih menghadapi kendala dalam upaya mempercepat perbaikan infrastruktur jalan, penataan kawasan kota, hingga pengembangan destinasi wisata. Hingga pertengahan tahun anggaran 2026, PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) belum mencairkan pinjaman daerah senilai Rp70 miliar ke kas daerah.
Keterlambatan pencairan dana tersebut memunculkan tanda tanya besar mengenai kepastian sejumlah proyek prioritas. Kondisi ini semakin mendesak karena pemerintah daerah bersama DPRD segera membahas APBD Perubahan 2026.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKPD) Trenggalek, Edi Santoso, membenarkan bahwa proses pinjaman masih berada pada tahap finalisasi administrasi. Meski demikian, pemerintah tetap memasukkan dana pinjaman tersebut ke dalam APBD Induk 2026 dan tidak mengalihkannya ke APBD Perubahan.
“Kami menjadwalkan rapat teknis dalam waktu dekat agar tata kelola penyaluran pinjaman dan pelaksanaan proyek di lapangan bisa berjalan dengan baik,” ungkap Edi Santoso, Rabu (1/7/2026).
Edi menjelaskan, PT SMI belum mencairkan dana karena menerapkan mekanisme pinjaman yang berbeda dibandingkan skema pada masa pandemi Covid-19.
Saat pandemi, pemerintah memperoleh pinjaman melalui skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang menawarkan berbagai insentif. Sementara itu, PT SMI kini menggunakan skema pinjaman reguler dengan tingkat bunga yang lebih tinggi.
“Utang yang dulu masuk kelompok PEN sebagai bentuk insentif pasca-Covid-19. Sementara untuk pinjaman kali ini bersifat normal, sehingga pihak pemberi pinjaman menetapkan bunga yang sedikit lebih tinggi,” jelas Edi.
Surplus APBD Tak Menghapus Rencana Pinjaman
Keputusan Pemkab Trenggalek untuk tetap mengajukan pinjaman memicu sorotan publik. Sebelumnya, pemerintah daerah melaporkan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) atau surplus APBD 2025 sebesar Rp82 miliar. Besarnya nilai surplus itu memunculkan anggapan bahwa Trenggalek tidak lagi memerlukan utang baru.
Namun, BKPD Trenggalek membantah anggapan tersebut. Edi menegaskan bahwa kondisi kas daerah tidak mengubah rencana pinjaman Rp70 miliar.
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar surplus tersebut berasal dari dana earmark, yaitu dana transfer pemerintah pusat yang sudah memiliki peruntukan khusus. Pemerintah daerah harus mengalokasikan kembali dana itu untuk membiayai program tahun sebelumnya yang belum selesai.
“Masyarakat jangan salah paham, surplus itu bukan berarti ada dana menganggur bebas. Sebagian besar merupakan dana earmark yang wajib kami pasang kembali untuk mendanai kegiatan tahun 2025 yang belum tertunaikan. Jika kami kurangi dengan plot dana earmark tersebut, nilai surplus murni kita tidak sebesar yang tercatat,” tegasnya.
Proyek Strategis Masih Menunggu Kepastian Dana
Pemkab Trenggalek sejak awal menyiapkan pinjaman Rp70 miliar sebagai sumber pendanaan utama berbagai proyek strategis. Pemerintah berencana menggunakan dana tersebut untuk memperbaiki jalan rusak, menata kawasan perkotaan, serta mengembangkan sektor pariwisata.
Namun, selama PT SMI belum mencairkan pinjaman ke kas daerah, pemerintah belum dapat mengeksekusi proyek-proyek tersebut secara penuh karena masih menunggu penyelesaian proses administrasi.
Waktu pelaksanaan APBD 2026 terus berjalan, sementara pembahasan APBD Perubahan sudah semakin dekat. Karena itu, Pemkab Trenggalek perlu mempercepat proses pencairan pinjaman. Jika pencairan kembali molor, pemerintah harus menyesuaikan jadwal pelaksanaan proyek, sehingga target pembangunan daerah berisiko ikut mundur.(CIA)
Views: 17

















