TRENGGALEK, bioztv.id – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Trenggalek dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memasuki tahap akhir. Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD baru untuk menggantikan almarhum Nur Efendi.
Setelah SK Gubernur turun, DPRD Trenggalek langsung menjadwalkan rapat paripurna pengucapan sumpah janji anggota PAW pada Selasa siang, 26 Mei 2026 mendatang.
Sekretaris DPRD Trenggalek, Mohtarom, mengatakan pihaknya telah menyelesaikan seluruh proses administrasi di tingkat provinsi.
“Alhamdulillah, setelah kami mengajukan berkas ke provinsi, SK PAW dari PKS—baik berkas pemberhentian maupun pergantian antar waktu—keduanya sudah selesai diproses oleh Pemprov Jatim,” ujar Mohtarom.
Mohtarom menjelaskan, Bagian Pemerintahan Pemkab Trenggalek telah mengambil dokumen SK dari Surabaya lalu menyerahkannya kepada pimpinan DPRD untuk proses lanjutan.
“Ketua DPRD sudah memberikan gambaran jadwal. Pihak dewan akan memparipurnakan pengambilan sumpah jabatan ini pada hari Selasa siang tanggal 26 Mei,” jelasnya.
Komarudin Isi Kursi DPRD Dapil 1
Fraksi PKS resmi mengusulkan H. Komarudin untuk mengisi kursi DPRD yang kosong setelah wafatnya Nur Efendi.
“Betul, anggota yang akan dilantik atas nama Pak H. Komarudin, sesuai dengan nama yang diusulkan oleh Fraksi PKS,” kata Mohtarom.
Nantinya, H. Komarudin akan mewakili masyarakat Daerah Pemilihan (Dapil) 1 yang meliputi Kecamatan Bendungan, Trenggalek, dan Tugu. Pada Pemilu Legislatif 2024 lalu, Komarudin menjadi peraih suara terbanyak berikutnya dari PKS setelah Nur Efendi.
Data tabulasi suara menunjukkan almarhum Nur Efendi meraih 4.553 suara, sedangkan H. Komarudin memperoleh 4.003 suara.
Langsung Tempati Komisi IV
Setelah resmi dilantik, H. Komarudin akan langsung menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Trenggalek sisa masa jabatan periode 2024–2029. Ia juga akan langsung mengisi posisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang sebelumnya ditempati almarhum Nur Efendi.
“Jika dulu Pak Nur Efendi bertugas di Komisi IV, maka Pak Komarudin juga akan menempati Komisi IV. Begitu pula di Badan Musyawarah (Banmus), beliau akan menggantikan posisi almarhum di sana,” terang Mohtarom.
Sekretariat DPRD memperkirakan Komarudin masih memiliki masa pengabdian lebih dari tiga tahun di parlemen daerah.
“Kalau kita hitung mundur sisa periodenya, masa jabatan Pak Komarudin kurang lebih masih tersisa sekitar tiga tahun lebih sedikit,” urainya.
Untuk hak keuangan, Sekretariat DPRD memastikan anggota baru tersebut mulai menerima gaji dan tunjangan pada Juni 2026 karena pengucapan sumpah berlangsung pada akhir Mei.
“Karena jadwal pengucapan sumpah jatuh pada tanggal 26 Mei, maka sistem akan mencairkan hak gajinya mulai bulan Juni,” pungkas Mohtarom.(CIA)
Views: 19
















