Pelarian Berakhir di Timor Leste, Bos Arisan Bodong Trenggalek Diringkus Polisi Usai Dideportasi

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idPolisi akhirnya mengakhiri pelarian panjang bos arisan bodong asal Trenggalek. Aparat meringkus tersangka berinisial NK atau Novi Kusumawati (35) setelah ia kabur lintas wilayah, mulai dari Bali hingga melarikan diri ke Timor Leste. Otoritas setempat mendeportasi NK, lalu polisi langsung menjemput dan membawanya ke Trenggalek.

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, mengonfirmasi penangkapan perempuan yang mengelola grup WhatsApp “Arisantuy Modal Usaha Trenggalek” tersebut. Polisi menjerat NK dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan banyak warga hingga ratusan juta rupiah.

Modus Lelang Arisan, Janji Untung Cepat

NK menjalankan aksinya dengan menawarkan skema lelang arisan bernilai Rp8 juta hingga Rp22 juta. Ia memikat korban dengan janji keuntungan besar yang bisa cair dalam waktu singkat.

Salah satu korban, N-A-K (24), mengaku mengikuti beberapa putaran arisan sejak Desember 2025 karena tergiur iming-iming pencairan Rp10 juta hingga Rp26 juta.

“Namun saat jatuh tempo, tersangka tidak pernah memberikan uang yang dijanjikan,” ujar AKBP Ridwan Maliki menirukan laporan korban, Kamis (2/4/2026). Korban tersebut mengalami kerugian hingga Rp48 juta.

Enam Korban, Kerugian Nyaris Rp1 Miliar

Polisi mencatat sedikitnya enam korban yang telah melapor, dengan total kerugian hampir mencapai Rp1 miliar. Berikut rinciannya:

  • N-A-K (Kecamatan Trenggalek): Rp48.000.000
  • I-M (PNS, Kecamatan Kampak): Rp531.000.000
  • R-Y-P (Kecamatan Pogalan): Rp142.000.000
  • R-A (Bidan, Kecamatan Durenan): Rp132.000.000
  • N-W (Kecamatan Pogalan): Rp43.600.000
  • M-N-S (Kecamatan Tugu): Rp20.000.000

Korban berinisial I-M menjadi pihak yang mengalami kerugian terbesar.

Kabur ke Luar Negeri, Berakhir Dideportasi

Setelah menerima laporan pada Januari 2026, penyidik langsung melayangkan panggilan resmi. Namun NK terus mangkir hingga polisi menetapkannya sebagai buron.

Polisi kemudian memburu NK lintas provinsi dan berkoordinasi dengan aparat di Nusa Tenggara Timur (NTT) serta pihak imigrasi. Pelarian NK akhirnya terhenti setelah otoritas Timor Leste mendeportasinya.

“Kami langsung mengamankan tersangka setelah deportasi dan penyerahan di Polres Belu. Anggota kami kemudian menjemputnya untuk menjalani proses hukum di Trenggalek,” jelas AKBP Ridwan Maliki.

Kini, NK mendekam di sel tahanan Polres Trenggalek sejak 19 Maret 2026.

Polisi Amankan Barang Bukti

Untuk memperkuat perkara, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Buku rekening milik korban dan tersangka
  • Kartu ATM serta dokumen transaksi
  • Tangkapan layar percakapan WhatsApp berisi penawaran arisan

Polisi menjerat NK dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan sesuai KUHP terbaru.

“Tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas Kapolres.

Imbauan: Waspada Investasi Bodong

Polres Trenggalek mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi atau arisan yang menjanjikan keuntungan instan.

“Kasus ini menjadi pengingat. Masyarakat harus lebih selektif dan tidak mudah tergiur skema cepat kaya tanpa risiko,” pungkas AKBP Ridwan Maliki.(CIA)

Views: 328