TRENGGALEK, bioztv.id –Bos lelang arisan Novi Kusumawati (35) alias NK, warga Desa Parakan, Kecamatan Trenggalek, diduga telah menipu enam korban hingga hampir Rp1 miliar. Polisi kini menahan tersangka di Mapolres Trenggalek, setelah sebelumnya ia sempat buron hingga ke luar negeri. Pelariannya berakhir setelah ia dideportasi dari Timor Leste.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, mengungkapkan bahwa NK menjalankan aksinya dengan skema yang terstruktur. Ia memanfaatkan grup WhatsApp “Arisantuy Modal Usaha Trenggalek” untuk menawarkan slot lelang arisan kepada para korban. Ia menjanjikan keuntungan besar yang bisa cair hanya dalam hitungan hari.
“Tersangka menawarkan lelang arisan dengan keuntungan tinggi. Namun saat jatuh tempo, ia justru membawa kabur uang para peserta,” jelas AKBP Ridwan Maliki dalam konferensi pers, Kamis (2/4/2026).
Alih-alih membayar pemenang, NK memutar kembali dana korban ke skema lain tanpa izin. Praktik ini akhirnya memicu macetnya perputaran uang hingga kerugian membengkak.
Polisi Jerat Pasal Penipuan dan Penggelapan
Penyidik menjerat NK dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu:
- Pasal 492 (Penipuan) – pelaku menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang menyerahkan uang.
- Pasal 486 (Penggelapan) – pelaku menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum.
“Tersangka terancam pidana penjara maksimal empat tahun atau denda kategori IV,” tegas Kapolres.
Enam Korban, Kerugian Fantastis
Polisi mencatat kerugian besar dari enam korban dengan latar belakang berbeda:
- I-M (PNS, Kecamatan Kampak): Rp531.000.000
- R-Y-P (Kecamatan Pogalan): Rp142.000.000
- R-A (Bidan, Kecamatan Durenan): Rp132.000.000
- N-A-K (Kecamatan Trenggalek): Rp48.000.000
- N-W (Kecamatan Pogalan): Rp43.600.000
- M-N-S (Kecamatan Tugu): Rp20.000.000
Korban berinisial I-M mengalami kerugian paling besar.
Pelarian Antarnegara Berakhir Gagal
Setelah kasus ini mencuat pada Januari 2026, NK berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi. Ia sempat kabur ke Bali sebelum melarikan diri ke Timor Leste secara ilegal.
Tim Satreskrim Polres Trenggalek kemudian melacak keberadaannya dan berkoordinasi dengan Polda NTT, Polres Belu, serta pihak imigrasi. Setelah otoritas setempat mendeportasi NK, polisi langsung menjemputnya di Kupang pada 19 Maret 2026.
“Setelah kami menetapkan DPO dan berkoordinasi lintas wilayah, kami akhirnya berhasil mengamankan tersangka usai deportasi dari Timor Leste,” ungkap Ridwan.
Polisi Imbau Warga Waspada Investasi Bodong
Kapolres Trenggalek mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau arisan dengan imbal hasil tidak wajar.
“Jangan mudah tergiur keuntungan instan. Pastikan legalitasnya atau segera laporkan jika mencurigakan agar tidak menjadi korban berikutnya,” pungkasnya.(CIA)
Views: 115
















