Tak Ada Larangan, Kendaraan Mati Pajak Tetap Bisa Isi Pertalite dan Solar Subsidi di Trenggalek

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idIsu yang menyebut kendaraan dengan pajak mati tidak lagi bisa membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU ramai beredar di media sosial. Namun, masyarakat Kabupaten Trenggalek tidak perlu khawatir karena aturan tersebut belum berlaku di wilayah ini.

Hingga saat ini, seluruh SPBU di Trenggalek masih melayani pembelian Pertalite maupun Bio Solar seperti biasa. Pertamina juga belum mengeluarkan regulasi resmi yang melarang kendaraan dengan status pajak mati membeli BBM bersubsidi.

Kepala SPBU Surodakan Trenggalek, Kurniatri Baskoro Edi, mengatakan pihaknya belum menerima instruksi maupun surat edaran resmi mengenai larangan tersebut.

“Selama ini Pertamina belum pernah mengirimkan larangan atau aturan seperti yang ramai di media sosial kepada kami. Sampai hari ini kami belum menerima pemberitahuan resmi apa pun dari Pertamina pusat,” ujar Kurniatri Baskoro Edi, Rabu (8/7/2026).

Kurniatri menambahkan, petugas SPBU tetap menjalankan pelayanan sesuai prosedur tanpa memeriksa status pajak kendaraan pelanggan. Pemerintah daerah maupun Pertamina juga belum menerapkan kebijakan yang membatasi pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak.

“Pemerintah daerah juga belum mengeluarkan instruksi apa pun. Pelayanan kami tetap berjalan normal sesuai regulasi yang berlaku. Jadi, kabar yang menyebut kendaraan mati pajak dilarang membeli BBM subsidi memang belum memiliki dasar aturan resmi,” tegasnya.

Petugas Hanya Memeriksa Barcode MyPertamina

Kurniatri menjelaskan, petugas SPBU tidak memeriksa STNK atau status pajak kendaraan saat melayani pembelian BBM bersubsidi. Sebaliknya, petugas hanya memastikan konsumen menggunakan barcode MyPertamina sesuai ketentuan Pertamina.

Pemilik kendaraan roda empat wajib menunjukkan barcode yang terdaftar untuk kendaraannya. Sementara itu, operator SPBU menggunakan barcode khusus yang disediakan Pertamina saat melayani kendaraan roda dua.

“Konsumen wajib menunjukkan barcode jika ingin membeli Pertalite dan Bio Solar. Sistem barcode untuk motor berbeda dengan mobil. Pemilik mobil harus membawa barcode kendaraannya sendiri. Sedangkan untuk motor, operator kami akan memindai menggunakan barcode khusus yang Pertamina berikan kepada SPBU,” jelas Kurniatri.

Ia menegaskan seluruh petugas wajib menjalankan standar operasional prosedur (SOP) distribusi BBM bersubsidi. Jika SPBU melanggar ketentuan tersebut, Pertamina dapat menjatuhkan sanksi kepada pengelola.

“Kami sebagai mitra SPBU tentu harus mematuhi seluruh aturan yang berlaku. Jika petugas kami melakukan pelanggaran distribusi, Pertamina tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas kepada SPBU kami,” ujarnya.(CIA)

Views: 5