TRENGGALEK, bioztv.id – Sebanyak 50 relawan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangsoko 1, Trenggalek, akan menerima bonus berupa parcel Lebaran menjelang Idulfitri. Pengelola dapur memberikan bonus ini sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para relawan yang menjaga operasional dapur tetap berjalan setiap hari.
Yayasan Lumbung Boga Sakti selaku mitra penyelenggara dapur MBG memastikan pemberian bonus tersebut sebagai penghargaan bagi para relawan yang terlibat dalam pengolahan hingga distribusi makanan bergizi.
Status Relawan Jadi Alasan Tak Ada THR
Perwakilan mitra SPPG Karangsoko 1, Imam Waldi, menjelaskan bahwa para pekerja dapur MBG berstatus relawan, bukan karyawan dengan kontrak kerja formal. Status ini membuat pengelola tidak menerapkan skema Tunjangan Hari Raya (THR) seperti perusahaan pada umumnya.
“Di SPPG Karangsoko 1 kami tidak memberikan THR, melainkan bonus atau parcel. Skema THR biasanya senilai satu kali gaji, sementara relawan tidak memiliki sistem penggajian tetap seperti karyawan formal,” ujar Imam.
Saat ini, para relawan bekerja setiap hari untuk menyiapkan makanan, mulai dari mengolah bahan, memasak, hingga mendistribusikan menu bergizi kepada para penerima manfaat program.
Parcel Lebaran Dibagikan H-5
Pengelola menargetkan pembagian bonus atau parcel Lebaran dilakukan lima hari sebelum Idulfitri agar para relawan dapat menikmatinya bersama keluarga.
“Kami merencanakan pembagian parcel atau bonus hari raya ini besok selasa, sekalian agenda buka puasa Bersama rekan rekan” tambah Imam.
Ia juga menyebutkan bahwa hingga kini Badan Gizi Nasional belum menetapkan aturan khusus mengenai bonus bagi relawan dapur MBG di tingkat nasional.
Disperinaker Kaji Status Ketenagakerjaan
Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek mulai mengkaji status ketenagakerjaan dalam program MBG. Pemerintah daerah ingin memastikan apakah pekerja dalam program ini termasuk kategori yang berhak menerima THR secara regulasi.
Kepala Disperinaker Trenggalek, Cristina Ambarwati, menjelaskan bahwa hak THR bergantung pada adanya hubungan kerja formal antara pekerja dan pemberi kerja.
“Seseorang berhak atas THR jika memenuhi unsur hubungan kerja, seperti adanya jam kerja yang mengikat, menerima upah, serta terdaftar dalam jaminan sosial,” jelas Cristina.
Karena program MBG baru berjalan tahun ini, Disperinaker masih mempelajari pola kontrak yang diterapkan di masing-masing dapur penyedia.
“Kami perlu melihat detail kontrak atau bentuk kerja samanya terlebih dahulu,” imbuhnya.
Pemkab Tunggu Edaran Gubernur Jatim
Untuk pelaksanaan THR secara umum, Pemkab Trenggalek masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Namun, Disperinaker masih menunggu surat edaran dari Gubernur Jawa Timur sebagai pedoman teknis pelaksanaan THR tahun ini.
“Saat ini kami masih menunggu Surat Edaran dari Gubernur Jawa Timur terkait pelaksanaan THR tahun ini,” pungkas Cristina.(CIA)
Views: 30
















