154 Ribu Bidang Tanah di Trenggalek Belum Bersertifikat, Kantor Pertanahan Kejar Target Tuntas 2029

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id Kabupaten Trenggalek masih menghadapi tantangan besar dalam penataan aset pertanahan. Hingga awal 2026, Kantor Pertanahan mencatat sekitar 154 ribu bidang tanah di wilayah ini belum mengantongi Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT). Sementara itu, pemerintah pusat menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar melalui program PTSL pada 2029.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Heru Setiyono, menyebut angka tersebut masih berpotensi meningkat. Pertumbuhan penduduk serta maraknya pemecahan bidang tanah baru terus menambah jumlah lahan yang belum terdaftar.

“Saat ini, bidang tanah di Trenggalek yang belum terdaftar SHAT masih menyisakan kurang lebih 154 ribu bidang,” ungkap Heru.

Target 25 Ribu Sertifikat di Tahun 2026

Untuk mengejar ketertinggalan itu, Kantor Pertanahan Trenggalek menargetkan penerbitan 25 ribu sertifikat SHAT pada tahun anggaran 2026. Heru menegaskan seluruh jajaran harus menuntaskan target tersebut dalam tahun berjalan.

“Kami memfokuskan target 25.000 bidang ini pada tujuh kecamatan dan 48 desa. Semua harus rampung tahun ini,” tegasnya.

Tahun ini, Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat elektronik satu lembar berwarna krem sebagai pengganti format lama. Sistem tersebut terintegrasi langsung dengan peta bidang tanah digital dan mendukung program digitalisasi pertanahan nasional.

Selain itu, Kantor Pertanahan juga akan memetakan lahan seluas 12 ribu hektare menggunakan foto udara (ortofoto). Tim akan memanfaatkan peta dasar ini untuk meningkatkan akurasi pemetaan tanah secara massal. Namun, Heru menekankan bahwa pihaknya masih menyesuaikan angka-angka tersebut dengan kondisi riil di lapangan.

Tantangan Utama: Mengubah Pola Pikir Masyarakat

Heru mengakui partisipasi masyarakat masih menjadi tantangan terbesar dalam program PTSL. Banyak warga belum merasa perlu mengurus sertifikat jika tidak memiliki kepentingan mendesak.

“Masyarakat kita cenderung baru mengurus sertifikat saat butuh agunan bank atau keperluan administrasi lainnya. Padahal, fungsi utama PTSL adalah mengamankan aset milik mereka sendiri,” jelasnya.

Ia menegaskan tanah bersertifikat memiliki kekuatan hukum dan nilai ekonomi lebih tinggi dibanding dokumen lama seperti Letter C atau Petok D. Meski dokumen lama tetap menjadi dasar riwayat tanah dalam proses PTSL, sertifikat menjadi bukti final perlindungan hukum.

Heru juga mengingatkan warga untuk memperhatikan dua unsur penting dalam pendaftaran tanah, yakni dasar perolehan hak (dokumen kepemilikan) dan penguasaan fisik lahan secara nyata, termasuk menjaga serta merawat batas-batas tanah.(CIA)

Views: 17