TRENGGALEK, bioztv.id – Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mochamad Husni Tahir Hamid, meminta Pemerintah Kabupaten Trenggalek segera mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027. Ia menegaskan pemerintah daerah tidak perlu menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk menjalankan agenda tersebut.
Menurut Husni, pemerintah daerah sudah memiliki payung hukum yang memadai. Ia menilai perubahan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 hanya mengatur dua poin utama, yakni masa jabatan kepala desa dan mekanisme calon tunggal.
“Pemerintah daerah tidak perlu beralasan menunggu PP. Perubahan undang-undang itu hanya soal durasi masa jabatan dan aturan calon tunggal. Di luar itu, aturan lama masih sangat relevan untuk digunakan,” tegas Husni.
Tawarkan Solusi untuk Calon Tunggal
Menanggapi potensi munculnya calon tunggal, Husni mendorong pemerintah daerah mengadopsi mekanisme yang sudah diterapkan dalam Pilkada atau Pemilu. Ia menyatakan pemerintah daerah dapat menuangkan skema tersebut dalam regulasi daerah tanpa harus bergantung pada aturan turunan dari pusat.
“Jika ada desa dengan calon tunggal, kita bisa mengacu ke aturan Pilkada. Kita bisa menuangkannya dalam regulasi daerah. Pilkades itu ranah pemerintah daerah, jadi kita punya ruang melakukan penyesuaian teknis,” jelasnya.
128 Desa Bersiap Ganti Kepemimpinan
Sebanyak 128 desa di Trenggalek akan mengikuti Pilkades Serentak 2027. Sebanyak 123 kepala desa definitif akan mengakhiri masa jabatan pada 19 April 2027, sementara lima desa lainnya saat ini berada di bawah kepemimpinan Penjabat (PJ).
Husni optimistis pemerintah daerah mampu menggelar Pilkades tepat waktu jika seluruh pihak bergerak cepat.
“Dari sisi kesiapan, saya yakin tidak ada hambatan berarti selama kita bergerak cepat,” ujarnya.
Soroti Pengangkatan PJ Kades
Selain membahas Pilkades, Husni juga mengingatkan bupati agar menjalankan kewenangan pengangkatan Penjabat (PJ) Kepala Desa secara objektif dan transparan. Ia menolak praktik penunjukan yang didasarkan pada kedekatan personal.
“Bupati memang memiliki hak prerogatif dalam kerangka desentralisasi, namun setiap pengangkatan PJ harus memiliki alasan dan dasar hukum yang kuat. Jangan sampai muncul kesan pembagian jabatan kepada orang dekat,” tegasnya.
Desak Penanganan RPJMDes
Husni turut menyoroti sejumlah desa yang masa berlaku Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)-nya akan berakhir pada 2025. Ia meminta pemerintah daerah mengelola situasi tersebut secara cermat agar roda pemerintahan dan pelayanan desa tetap berjalan optimal.
Komisi I DPRD Trenggalek berkomitmen mengawal seluruh tahapan Pilkades 2027. Husni menegaskan pihaknya akan memastikan proses demokrasi desa berjalan kompetitif, akuntabel, dan menghasilkan pemimpin yang memiliki legitimasi kuat di tengah masyarakat.(CIA)
Views: 49

















