Bukan Hanya Hutan, Proyek Koperasi Merah Putih di Trenggalek Juga Incar Lahan LP2B dan LSD

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idRencana pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Trenggalek mulai memantik diskusi hangat. Proyek yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN) ini tidak hanya memanfaatkan lahan desa, tetapi juga menyasar kawasan sensitif, mulai dari hutan negara hingga lahan pangan produktif.

Perhutani KPH Kediri Selatan mengungkapkan bahwa desa-desa mengajukan 20 titik lokasi pembangunan KDKMP yang tersebar di kawasan hutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

“Lokasi KDKMP tersebar di LP2B, LSD, dan kawasan hutan. Ketika desa tidak memiliki lahan di LP2B atau LSD, mereka mengalihkan pengajuan lokasi ke kawasan hutan,” ujar Wakil Kepala KPH Perhutani Kediri Selatan, Hermawan, Rabu (4/2/2026).

Peta Sebaran: 11 Titik di KHDPK, 9 di Wilayah Perhutani

Hermawan merinci bahwa desa-desa mengajukan 11 titik lokasi di kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Sementara itu, sembilan titik lainnya masuk dalam wilayah hutan negara yang berada di bawah pengelolaan langsung Perhutani.

Meski menerima pengajuan tersebut, Perhutani menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin pemanfaatan lahan.

“Kami tidak berwenang memutuskan boleh atau tidaknya. Kementerian Kehutanan memegang penuh kewenangan persetujuan, sementara Bupati Trenggalek memfasilitasi proses administrasinya,” tegas Hermawan.

Pemerintah Siapkan Skema Pelepasan Kawasan Hutan

Pemerintah saat ini membahas skema pelepasan kawasan hutan untuk mendukung pelaksanaan proyek KDKMP. Pemerintah menilai langkah ini perlu karena bangunan koperasi nantinya akan menjadi aset resmi desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Karena desa membangun dan mengelola KDKMP sebagai asetnya sendiri, pemerintah menempuh skema pelepasan kawasan hutan agar status hukumnya jelas,” tambah Hermawan.

Jika pemerintah menyetujui seluruh pengajuan dari 20 desa, luas kawasan hutan yang berpotensi beralih fungsi diperkirakan mencapai sekitar dua hektare, dengan kebutuhan rata-rata sekitar 1.000 meter persegi per desa.

Arahan Bupati: Minimalkan Penebangan Pohon

Menanggapi kekhawatiran dampak ekologis, Bupati Trenggalek memberikan arahan tegas kepada seluruh desa pemohon. Pemerintah daerah meminta desa memilih lokasi dengan risiko lingkungan paling rendah.

“Arahan Bupati sangat jelas, desa harus meminimalkan penebangan pohon. Umumnya desa mengajukan lahan tidak tergarap, lapangan, atau area pinggir jalan di kawasan hutan yang relatif kosong,” ungkap Hermawan.

Pembangunan Fisik Masih Dilarang

Hingga saat ini, seluruh desa belum memulai pembangunan fisik di kawasan hutan. Pemerintah dan Perhutani masih menunggu terbitnya surat keputusan (SK) resmi dari kementerian terkait.

Pemerintah daerah bersama instansi lintas sektor pun memperketat pengawasan untuk mencegah pelanggaran di lapangan sebelum izin keluar. Proyek KDKMP kini menjadi ujian serius bagi Pemkab Trenggalek dalam menyeimbangkan percepatan ekonomi desa dengan komitmen menjaga kelestarian hutan dan ketahanan pangan. (CIA)

Views: 38