Anak SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, GMNI Nilai Negara Gagal Lindungi Hak Dasar

oleh
oleh
Ketua DPP GMNI Bidang Pendidikan, Mohammad Sodiq Fauzi
Ketua DPP GMNI Bidang Pendidikan, Mohammad Sodiq Fauzi

NTT, bioztv.id Tragedi kemanusiaan kembali mengguncang dunia pendidikan nasional. Seorang siswa sekolah dasar berinisial YBS (10) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), memilih mengakhiri hidupnya setelah merasa putus asa karena tidak mampu membeli buku tulis dan pena untuk sekolah.

Peristiwa memilukan ini langsung memicu gelombang keprihatinan publik sekaligus kritik keras terhadap sistem pendidikan Indonesia. Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menilai tragedi tersebut sebagai alarm darurat yang menunjukkan kegagalan negara dalam menjamin hak pendidikan anak-anak dari keluarga miskin.

GMNI Tegaskan Masalah Sistemik, Bukan Kasus Tunggal

Ketua DPP GMNI Bidang Pendidikan, Mohammad Sodiq Fauzi, menegaskan bahwa kematian YBS tidak bisa dianggap sebagai persoalan individu atau semata-mata tragedi keluarga.

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam. Fakta bahwa seorang anak bangsa kehilangan harapan hidup hanya karena tidak sanggup membeli alat tulis dasar menunjukkan kegagalan serius sistem pendidikan kita,” ujar Sodiq dalam pernyataan resmi, Rabu (4/2/2026).

Sodiq menyatakan, peristiwa ini secara telanjang memperlihatkan kebijakan pendidikan yang belum mampu menjangkau akar kemiskinan struktural, terutama di daerah tertinggal dan pinggiran.

GMNI Bongkar Jarak antara Narasi dan Realitas Pendidikan Gratis

GMNI secara terbuka mempertanyakan narasi besar “pendidikan gratis” yang selama ini negara gaungkan. Menurut Sodiq, kenyataan di lapangan justru menunjukkan kontradiksi yang menyakitkan.

“Jika seorang anak harus kehilangan nyawa hanya karena tidak mampu membeli buku dan pena, maka klaim pendidikan gratis negara patut kita gugat secara serius,” tegasnya.

Ia menambahkan, meskipun negara mengalokasikan anggaran pendidikan ratusan triliun rupiah setiap tahun, distribusi manfaatnya masih timpang. Alat tulis yang seharusnya menjadi kebutuhan paling dasar justru tetap sulit diakses oleh anak-anak miskin.

GMNI: Negara Abai pada Amanat Konstitusi

GMNI juga mengingatkan pemerintah bahwa hak pendidikan dan perlindungan anak merupakan kewajiban konstitusional negara. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara tegas mewajibkan negara menjamin pendidikan yang adil dan bermutu tanpa diskriminasi.

“Ini bukan sekadar kelalaian teknis, tapi kegagalan sistem. Negara seharusnya hadir sebelum seorang anak kehilangan harapan hidup. Kita tidak boleh puas dengan laporan administratif yang rapi, sementara di lapisan bawah nyawa anak-anak terancam,” kata Sodiq.

GMNI Desak Langkah Nyata dan Evaluasi Total

Menanggapi tragedi ini, DPP GMNI mendesak pemerintah pusat dan daerah segera mengambil langkah konkret, antara lain:

  • Mengevaluasi total mekanisme bantuan pendidikan agar benar-benar menyentuh keluarga paling miskin.
  • Menjamin alat tulis dan buku gratis sebagai hak dasar siswa kurang mampu.
  • Menyediakan pendampingan psikologis bagi anak-anak rentan secara ekonomi dan mental.

“Setiap nyawa anak mencerminkan masa depan bangsa. Tragedi ini harus menjadi panggilan moral agar negara memperbaiki sistem pendidikan dan berpihak pada kemanusiaan serta keadilan sosial,” pungkas Sodiq. (CIA)

Views: 68