Tuntutan 5 Bulan Dinilai Cederai Rasa Aman Guru, PGRI Trenggalek Soroti Ancaman yang Hilang

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idPersatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Trenggalek melontarkan kritik keras terhadap tuntutan lima bulan penjara yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan dalam kasus penganiayaan guru SMP Negeri 1 Trenggalek. Organisasi profesi guru itu menilai tuntutan tersebut terlalu ringan dan berpotensi menciptakan preseden buruk bagi perlindungan tenaga pendidik.

Ketua PGRI Kabupaten Trenggalek, Catur Winarno, menegaskan bahwa tuntutan terhadap terdakwa Awang Kresna Aji Pratama sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan, terutama bagi guru yang menjadi korban kekerasan.

“Atas nama PGRI Kabupaten Trenggalek, kami menyatakan sangat tidak puas dengan tuntutan yang hanya lima bulan penjara,” tegas Catur.

PGRI Soroti Ancaman Serius yang Tak Jaksa Cantumkan

Catur menilai jaksa mengabaikan sejumlah ancaman serius yang muncul dalam proses hukum sebelumnya. Ia menyebut jaksa hanya memasukkan satu ancaman sebagai unsur yang memberatkan, yakni ancaman pembakaran rumah korban.

Padahal, lanjut Catur, proses pemeriksaan sebelumnya mengungkap ancaman lain dengan tingkat intimidasi yang jauh lebih berat.

“Jaksa memang menyebut ancaman pembakaran rumah. Namun jaksa sama sekali tidak memasukkan ancaman meratakan SMP Negeri 1 Trenggalek maupun pernyataan soal harga kepala Pak Eko dalam tuntutan,” ungkapnya.

Menurut PGRI, jaksa dengan sengaja atau lalai menghilangkan konteks ancaman tersebut, sehingga tuntutan yang muncul menjadi sangat ringan dan tidak proporsional dengan perbuatan terdakwa.

PGRI Nilai Terdakwa Tidak Jujur Selama Persidangan

Selain menyoroti substansi ancaman, PGRI juga mengkritik sikap terdakwa selama persidangan. Catur menyatakan terdakwa menunjukkan ketidakkonsistenan antara keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan pernyataannya di hadapan majelis hakim.

“Dalam sidang sebelumnya, kami melihat jelas adanya perbedaan antara BAP dan keterangan terdakwa. Namun jaksa tidak menjadikan hal itu sebagai faktor yang memberatkan,” jelasnya.

PGRI menilai sikap menyangkal dan tidak kooperatif tersebut seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam menentukan berat-ringannya tuntutan.

Tuntutan Ringan Dinilai Perlemah Perlindungan Guru

Catur menegaskan bahwa hukuman lima bulan penjara tidak menciptakan efek jera dan justru menimbulkan kecemasan di kalangan guru. Ia menilai tuntutan tersebut gagal memberikan jaminan rasa aman bagi tenaga pendidik saat menjalankan tugas.

“Kalau guru mengalami penganiayaan dan pelaku hanya dihukum lima bulan, maka negara belum benar-benar melindungi guru,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa jaksa bertindak sebagai representasi negara dan masyarakat dalam menegakkan keadilan.

“Jaksa mewakili masyarakat dan negara. Karena itu, suara keadilan publik harus menjadi pertimbangan utama dalam tuntutan,” imbuh Catur.

PGRI Tegaskan Terus Kawal Hingga Putusan

PGRI Kabupaten Trenggalek memastikan akan terus mengawal proses hukum perkara ini hingga pengadilan menjatuhkan putusan yang dinilai adil dan berpihak pada perlindungan guru.

“Kami tegaskan sekali lagi, PGRI Kabupaten Trenggalek tidak puas dengan tuntutan lima bulan penjara tersebut,” pungkas Catur.

Sekilas Perkara

Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Trenggalek, Selasa (27/1/2026). Dalam perkara ini, jaksa menuntut Awang Kresna Aji Pratama lima bulan penjara atas dakwaan penganiayaan terhadap Eko Prayitno, guru Seni Budaya SMP Negeri 1 Trenggalek.(CIA)

Views: 25