TRENGGALEK, bioztv.id – Pemerintah Desa Tasikmadu bersama Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Rimba Madu Sejahtera mengambil langkah tegas untuk meredam potensi konflik horizontal. Mereka mencabut banner klaim lahan eigendom yang terpasang di kawasan hutan, masuk Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek, guna mencegah keresahan petani.
Langkah tersebut muncul setelah sekelompok orang menyampaikan klaim sepihak yang mulai memicu gesekan dengan warga lokal. Sebelum melakukan pencabutan banner, pemerintah desa menggelar diskusi panel dengan melibatkan Forkopimca Watulimo, GakkumHut Jawa Timur, Balai Besar Perhutanan Sosial Surabaya, serta Komisi III DPRD Trenggalek.
Kepala Desa: Legalitas Gapoktan Dilindungi Negara
Kepala Desa Tasikmadu, Wignyo Handoyo, menegaskan bahwa forum diskusi bertujuan meluruskan status hukum pengelolaan kawasan hutan. Ia menyebut, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 2 Tahun 2025, negara secara sah memberikan mandat kepada Gapoktanhut Rimba Madu Sejahtera untuk mengelola kawasan tersebut.
“Para pakar dan pemateri tadi menjelaskan secara rinci kekuatan hukum Gapoktan. Penjelasan ini membuktikan bahwa aktivitas warga selama ini memiliki alas hak yang kuat dan negara melindunginya,” ujar Wignyo.
Setelah memperoleh kepastian hukum, anggota Gapoktan bersepakat mencabut banner klaim milik kelompok luar. Wignyo menilai kelompok yang menamakan diri “Komunikasi Pembela Hak Masyarakat” memasang banner tersebut sehingga mengganggu psikologis warga dan berpotensi memicu benturan fisik.
Klaim Eigendom Dinilai Minim Dokumen
Konflik bermula ketika kelompok pengklaim mendatangi lokasi dan menekan para petani pesanggem agar menghentikan aktivitas mereka. Kelompok itu mendasarkan klaim pada Putusan Pengadilan Negeri Cianjur tahun 2012, namun mereka tidak mampu menunjukkan bukti fisik pengalihan hak saat warga memintanya.
“Mereka hanya menyebutkan nomor putusan. Saat warga meminta bukti dokumen fisik atau bukti pengalihan hak atas lahan eigendom yang mereka klaim, mereka tidak bisa memperlihatkannya. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” lanjut Wignyo.
Saat ini, Gapoktanhut Rimba Madu Sejahtera mengelola secara resmi lahan seluas 2.111 hektare melalui skema Perhutanan Sosial dan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Nasib Ratusan Pesanggem Jadi Taruhan
Wignyo mengingatkan bahwa klaim sepihak tanpa titik koordinat serta tanpa proses eksekusi pengadilan yang jelas berpotensi memicu konflik serius. Sebab, ratusan pesanggem menggantungkan hidup mereka di lahan tersebut selama puluhan tahun.
“Warga menggarap lahan ini secara turun-temurun. Tiba-tiba pihak luar datang dan melarang warga bekerja tanpa dasar hukum yang transparan. Jika kami membiarkan, kondisi ini dapat berkembang menjadi konflik terbuka di tingkat bawah,” pungkasnya.
Pemerintah Desa Tasikmadu bersama aparat keamanan berkomitmen melakukan pendekatan persuasif secara berkelanjutan. Mereka mengimbau pihak mana pun yang merasa memiliki hak agar menempuh jalur hukum resmi melalui Kementerian Kehutanan, bukan dengan cara mengintimidasi petani di lapangan. (CIA)
Views: 112

















