Dampak Tuntutan 5 Bulan Penganiaya Guru Trenggalek, PGRI Jatim Rencanakan Aduan Ke DPR RI

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idPersatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jawa Timur mulai menyiapkan langkah lanjutan untuk menyikapi tuntutan ringan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek, Eko Prayitno. PGRI menilai tuntutan lima bulan penjara terhadap terdakwa Awang Kresna Aji Pratama telah mencederai rasa keadilan sekaligus merendahkan martabat profesi guru.

Biro Hukum PGRI Provinsi Jawa Timur, Nur Basuki, menyampaikan sikap tegas tersebut usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Trenggalek.

“Dari tuntutan jaksa, kami tidak puas. Soal pertimbangan hukum dan teknis perkara kami serahkan kepada kuasa hukum. Tetapi kami berbicara atas nama PGRI dan atas nama guru,” tegas Basuki.

Hadir Langsung Kawal Sidang dan Laporkan ke PGRI Jatim

Basuki menegaskan, PGRI Jawa Timur hadir langsung di ruang sidang bukan sekadar formalitas. PGRI datang untuk memantau jalannya persidangan, memberikan dukungan moral kepada korban, serta melaporkan secara langsung perkembangan perkara kepada pengurus provinsi.

Ia menilai tuntutan lima bulan penjara sama sekali tidak sebanding dengan dampak psikologis dan ancaman yang korban alami sebagai seorang guru.

“Sangat murah sekali harga guru. Guru ditampar dan dianiaya, tetapi jaksa hanya menuntut lima bulan. Kami sebagai guru merasa benar-benar terzalimi,” ujarnya.

PGRI Nilai Negara Belum Hadir Lindungi Guru

Basuki menilai tuntutan ringan tersebut menunjukkan negara belum sepenuhnya hadir dalam melindungi profesi guru. Padahal, menurutnya, guru memegang peran strategis dalam membentuk karakter generasi muda.

“Kami mendidik anak bangsa dan membentuk karakter mereka. Tetapi apa balasan yang kami terima? Guru dianiaya lalu hanya dituntut lima bulan. Guru tidak bersalah,” kata Basuki dengan nada tegas.

Ia menegaskan, perkara ini tidak hanya menyangkut satu individu, tetapi menyentuh wibawa dan kehormatan profesi guru secara nasional.

Siap Tempuh Jalur Pengawasan: Komisi Kejaksaan hingga DPR

Lebih lanjut, PGRI Jawa Timur membuka opsi eskalasi hukum dan politik apabila tuntutan tersebut tetap dinilai tidak memenuhi rasa keadilan. Salah satu opsi yang PGRI pertimbangkan ialah membawa persoalan ini ke Komisi Kejaksaan dan Komisi III DPR RI.

“Kami sedang mempertimbangkan langkah lanjutan. Ada pasal-pasal yang dapat kami lapiskan, bahkan pasal dengan ancaman hukuman yang lebih berat. Namun, semua itu akan kami konsultasikan terlebih dahulu dengan pengurus provinsi,” jelas Basuki.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk pengawasan publik terhadap penegakan hukum, bukan intervensi terhadap proses peradilan.

“Jika kami benar-benar tidak mendapatkan keadilan di sini, kami akan menempuh jalur tersebut,” pungkasnya.

Sekilas Kasus

Sidang tersebut merupakan kelanjutan perkara penganiayaan terhadap Eko Prayitno, guru Seni Budaya SMP Negeri 1 Trenggalek. Dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Awang Kresna Aji Pratama dengan hukuman lima bulan penjara. Tuntutan tersebut hingga kini menuai penolakan dari berbagai elemen guru.(CIA)

Views: 31