Dicicil 5 Kali, Pengembalian Dana Korupsi KUR Porang Trenggalek digotong 100 Orang

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Sebanyak 100 orang bergotong royong mengumpulkan dana pengembalian kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) porang di Trenggalek. Mereka berhasil mengembalikan Rp1,59 miliar yang dicicil lima kali sejak Februari hingga Mei 2025.

Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Trenggalek, Gigih Benah Rendra, mengungkapkan total dana yang kembali mencapai 99 persen dari kerugian negara.

“Penyerahan uang ini berlangsung lima kali. Yang pertama tanggal 27 Februari 2025, tanggal 3 Maret 2025, 6 Maret 2025, 13 Maret 2025 dan 15 Mei 2025,” jelas Gigih.

Gigih melanjutkan, dari 100 orang yang mengembalikan dana tersebut, ada penerima KUR sebenarnya dan ada yang hanya namanya dipinjam. Ironisnya, beberapa orang bahkan tidak tahu ada dana cair atas nama mereka.

Kasus ini bermula dari program KUR Mikro Porang yang digulirkan pada 2021. Hasil penyidikan menemukan bahwa 104 dari 107 penerima KUR tidak memenuhi syarat.

“Dari pemeriksaan 107 saksi, kami menemukan manipulasi data dan fakta. Nama-nama itu dibuat seolah-olah memenuhi syarat sebagai petani porang, padahal kenyataannya tidak,” tegas Gigih.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kasus ini telah menyerat 3 tersangka. 2 tersangka merupakan pegawai Bank, dan 1 lainnya merupakan perangkat Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek. Saat ini, tim penyidik telah menyelesaikan tahap akhir pemberkasan setelah pemeriksaan ahli. Dalam waktu dekat, kasus yang menjerat tiga tersangka ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Kerugian negara hampir sepenuhnya selamat, tetapi proses pidana tetap berjalan,” tandas Gigih.

Seluruh uang yang telah kembali, lanjut Gigih, dititipkan sementara di rekening khusus pemerintah sebagai barang bukti. Uang itu akan menjadi materi persidangan dan menunggu putusan pengadilan.(CIA)

Views: 97