TRENGGALEK, bioztv.id – Kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Porang di Trenggalek terus bergulir. Kejaksaan memastikan proses hukum terhadap tiga tersangka tetap berjalan, meski hampir seluruh kerugian negara sudah kembali.
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Muhammad Akbar Yahya, menyatakan dana yang berhasil dikembalikan mencapai Rp1,59 miliar. Jumlah ini setara 99 persen dari total kerugian negara sebesar Rp1,61 miliar.
“Alhamdulillah, penyidikan dan pengumpulan bukti berhasil mengamankan Rp1,595 miliar. Dana ini menjadi alat bukti dan akan diperhitungkan sebagai uang pengganti di persidangan,” jelas Akbar Yahya saat jumpa pers, Kamis (15/5/2025).
Kasus ini bermula dari penyaluran KUR Mikro untuk petani porang oleh salah satu bank BUMN pada 2023. Dana Rp2,6 miliar diberikan kepada 104 penerima di Kecamatan Pule, Trenggalek. Setiap penerima mendapat Rp25 juta.
Namun, pemeriksaan kejaksaan mengungkap fakta mengejutkan. Seluruh penerima ternyata bukan kelompok usaha porang. Dana yang seharusnya untuk budidaya porang justru mereka gunakan untuk keperluan pribadi. Contohnya, membeli kambing, membayar sekolah anak, hingga membayar tagihan listrik.
“Sama sekali tidak ada kaitan dengan usaha porang. Ini jelas penyelewengan yang sangat merugikan negara,” tegas Akbar Yahya.
Kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu SM, AF, dan HP. Dua tersangka merupakan pegawai bank, dan satu tersangka adalah perangkat desa, Sekretaris Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule.
Ketiganya diduga merekayasa proses penyaluran kredit dan mengalihkan dana KUR ke pihak yang tidak berhak. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dan uang tunai hasil penyaluran KUR ilegal.
Kejaksaan Negeri Trenggalek berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional. Akbar Yahya mengapresiasi kerja keras tim penyidik yang berhasil menyelamatkan sebagian besar kerugian negara. Meski demikian, proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan.
“Pemulihan keuangan negara adalah prioritas, tetapi penyidikan tetap berlanjut. Ini wujud komitmen kami dalam penegakan hukum,” pungkas Akbar Yahya.(CIA)
Views: 91

















