Pasrah UMK Trenggalek 2026 Naik, Apindo Soroti KHL Tak Libatkan Pengusaha Lokal

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Trenggalek tahun 2026. Namun, kebijakan ini justru memantik kritik keras dari kalangan pengusaha yang mempertanyakan akurasi survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar penetapan upah.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Trenggalek, Joko Bagus Suyoto, secara terbuka meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengevaluasi metode survei KHL. Ia menilai pemerintah belum melibatkan unsur daerah dan pelaku usaha lokal secara optimal dalam proses pengambilan data.

“Kami menerima hasil survei KHL dari provinsi. Namun ke depan, kami meminta pemerintah kabupaten ikut terlibat. Pelibatan ini penting agar data yang digunakan benar-benar tepat sasaran dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Joko.

Apindo Nilai Data KHL Belum Mencerminkan Realita Trenggalek

Joko menilai hasil survei berpotensi tidak mencerminkan kondisi riil masyarakat Trenggalek jika tim provinsi mengambil data tanpa pengamatan lokal. Menurutnya, struktur biaya hidup di Trenggalek memiliki karakteristik berbeda dibanding daerah lain di Jawa Timur.

“Kami ingin hasil survei benar-benar riil dan mendekati kebutuhan hidup sebenarnya di Trenggalek, bukan sekadar angka rata-rata provinsi,” tegasnya.

Ia menambahkan, meskipun pemerintah telah menetapkan formula pengupahan secara baku, pelibatan daerah tetap menjadi faktor krusial agar kebijakan tidak memunculkan rasa ketidakadilan di kalangan pelaku usaha.

UMK Trenggalek 2026 Naik 6,37 Persen

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025, Gubernur Jawa Timur menaikkan UMK Trenggalek sebesar Rp151.529 atau 6,37 persen. Menariknya, Gubernur menetapkan angka tersebut lebih tinggi dari usulan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

Rincian UMK Trenggalek:

  • UMK 2025: Rp2.378.784
  • Usulan Pemkab 2026: Rp2.517.396
  • Keputusan Final Gubernur Jatim 2026: Rp2.530.313

Pengusaha Akui Beban Kian Berat

Meski telah memprediksi kenaikan tersebut, Apindo menegaskan bahwa kemampuan finansial banyak perusahaan di Trenggalek masih terbatas. Kondisi ini membuat implementasi UMK 2026 berpotensi menghadapi kendala serius di lapangan.

“UMK Trenggalek memang masih masuk enam terbawah di Jawa Timur. Namun bagi sebagian pengusaha lokal, kenaikan ini tetap terasa berat. Tahun lalu saja belum semua perusahaan mampu memenuhi UMK secara optimal, sekarang sudah naik lagi,” ungkap Joko.

Disperinaker Jadwalkan Sosialisasi

Merespons dinamika tersebut, Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) langsung menyiapkan langkah lanjutan. Kepala Disperinaker Trenggalek, Christina Ambarwati, memastikan pihaknya segera melakukan sosialisasi kebijakan UMK 2026.

“Kami menjadwalkan sosialisasi penetapan UMK 2026 pada Senin, 29 Desember 2025, dengan melibatkan seluruh pelaku usaha dan serikat pekerja,” jelas Christina.(CIA)

Views: 31