Penertiban UMK Trenggalek 2026, Disperinaker Pilih Jalur Damai bagi Perusahaan yang Menunggak

oleh
oleh
Kepala Disperinaker Trenggalek, Christina Ambarwati
Kepala Disperinaker Trenggalek, Christina Ambarwati

TRENGGALEK, bioztv.id Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Trenggalek memastikan mayoritas perusahaan menaati aturan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026. Di tengah perlambatan daya beli masyarakat, pemerintah daerah memilih mengedepankan pembinaan daripada menjatuhkan sanksi keras kepada pengusaha yang masih kesulitan memenuhi standar upah.

Berdasarkan hasil monitoring awal Februari 2026, perusahaan-perusahaan di Trenggalek telah membayarkan gaji Januari sesuai besaran UMK terbaru, yakni Rp2.530.313.

Kepala Disperinaker Trenggalek, Christina Ambarwati, turun langsung memantau kepatuhan sektor swasta. Ia mengapresiasi perusahaan yang tetap memenuhi hak pekerja meski menghadapi tantangan ekonomi.

“Kami sudah melakukan monitoring sejak awal Februari untuk memastikan pembayaran upah Januari berjalan aman. Mayoritas perusahaan besar seperti pabrik rokok, toko jejaring waralaba, hingga SPBU sudah menerapkan standar UMK 2026,” ujar Christina.

Sistem Borongan Tetap Penuhi Standar

Christina, yang akrab disapa Tina, menjelaskan bahwa sejumlah industri seperti pabrik rokok menerapkan sistem pembayaran borongan berdasarkan jumlah produksi pekerja. Perusahaan tidak menetapkan angka gaji tetap di awal bulan, tetapi menghitung upah berdasarkan hasil kerja.

Meski demikian, perusahaan tetap membayar pendapatan bersih (take home pay) pekerja sesuai atau bahkan melampaui UMK jika produktivitas tinggi.

“Rata-rata pendapatan bulanan mereka masih di atas atau minimal sama dengan UMK. Selama total pendapatan sebulan tidak di bawah standar, sistem itu tetap sesuai aturan,” jelasnya.

Perusahaan Hadapi Tekanan Produksi

Disperinaker juga mencermati sejumlah perusahaan yang belum mampu membayar upah sesuai ketentuan. Namun, pemerintah tidak langsung menjatuhkan sanksi administratif. Pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi yang belum stabil dan berdampak pada penurunan daya beli masyarakat.

Penurunan daya beli tersebut menekan permintaan barang dan jasa, sehingga perusahaan mengurangi kapasitas produksi.

“Daya beli masyarakat sedang menurun, sehingga produksi di berbagai sektor ikut tertekan,” ungkap Tina.

Pilih Dialog, Hindari PHK

Untuk menjaga iklim usaha tetap kondusif, Disperinaker mengedepankan pendekatan dialogis. Pemerintah berupaya menyeimbangkan kepentingan pekerja dan kelangsungan usaha agar perusahaan tetap bertahan tanpa mengorbankan hak buruh.

Tina mendorong buruh dan pengusaha membangun komunikasi terbuka guna mencegah konflik industrial maupun pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kita semua saling membutuhkan. Kami berharap buruh dan perusahaan bisa duduk bersama mencari solusi terbaik,” pungkasnya.(CIA)

Views: 24