TRENGGALEK, bioztv.id – Kabar gembira menyapa para pekerja di Kabupaten Trenggalek. Gubernur Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Trenggalek tahun 2026 sebesar Rp2.530.313. Angka ini meningkat Rp151.529 atau sekitar 6,37 persen dibandingkan UMK 2025 yang berada di angka Rp2.378.784.
Gubernur Jawa Timur menuangkan penetapan UMK tersebut dalam Surat Keputusan Nomor 100.3.3.1/937/013/2025. Menariknya, angka final dari Gubernur ini melampaui usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, yang sebelumnya mengajukan UMK sebesar Rp2.517.396.
Respons Pengusaha: Sudah Memprediksi, Beban Tetap Terasa
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Trenggalek, Joko Bagus Suyoto, mengungkapkan bahwa kalangan pengusaha sebenarnya telah memprediksi kenaikan UMK tersebut. Meski begitu, ia mengakui kondisi keuangan sejumlah perusahaan belum sepenuhnya pulih.
“UMK Trenggalek masih berada di enam terbawah di Jawa Timur. Dari sisi angka, kami tidak kaget. Namun secara kemampuan finansial, sebagian pengusaha tetap merasakan beban yang cukup berat,” ujar Joko Bagus.
Ia menegaskan bahwa pengusaha harus menerima keputusan ini karena Gubernur Jawa Timur memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan UMK. Namun, Joko Bagus menyoroti tantangan penerapan di lapangan.
“Tahun lalu saja, belum semua perusahaan mampu memenuhi UMK secara optimal. Sekarang UMK kembali naik untuk 2026. Kami berharap semua pihak bisa menjalankan ketetapan ini dengan baik,” lanjutnya.
Disperinaker Tegaskan UMK Bersifat Final dan Mengikat
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Trenggalek, Christina Ambarwati, menegaskan bahwa perusahaan wajib melaksanakan UMK 2026 tanpa pengecualian.
“UMK 2026 sebesar Rp2,53 juta bersifat final dan mengikat. Walaupun nilainya sekitar Rp12 ribu lebih tinggi dari usulan kabupaten, kami tetap mewajibkan seluruh perusahaan untuk melaksanakannya,” tegas Christina, Kamis (25/12/2025).
Christina memaparkan tahapan penetapan UMK sebagai berikut:
- UMK 2025:378.784
- Usulan Pemkab Trenggalek 2026:517.396
- Keputusan Final Gubernur Jatim 2026:530.313
Disperinaker Siapkan Sosialisasi dan Opsi Penangguhan
Untuk menjaga hubungan industrial tetap kondusif, Disperinaker Trenggalek akan menggelar sosialisasi UMK mulai 29 Desember 2025. Christina menegaskan bahwa UMK berfungsi sebagai jaring pengaman atau batas upah minimum.
“Perusahaan yang mampu kami dorong untuk membayar di atas UMK. Namun bagi perusahaan yang benar-benar tidak sanggup, mereka bisa mengajukan penangguhan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berharap daya beli masyarakat Trenggalek tetap terjaga, sekaligus menjamin dunia usaha tetap bertahan di tengah tekanan ekonomi global.(CIA)
Views: 28

















