TRENGGALEK, bioztv.id – Pemerintah pusat membawa kabar baik sekaligus ironi bagi sektor kesehatan Kabupaten Trenggalek. Pemerintah pusat menambah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp1 miliar untuk Tahun Anggaran 2026, sehingga total dana cukai rokok yang diterima Trenggalek melonjak menjadi Rp18 miliar.
Pemerintah Kabupaten Trenggalek langsung mengarahkan dana tambahan tersebut untuk mengaktifkan kembali ribuan kepesertaan BPJS Kesehatan warga yang selama ini berstatus nonaktif atau menunggak iuran.
Sisa Distribusi Pusat Datangkan Tambahan Dana
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menjelaskan bahwa tambahan anggaran ini muncul dari sisa distribusi penghitungan nasional pemerintah pusat.
“Awalnya Trenggalek dijadwalkan menerima Rp17 miliar. Namun karena masih ada sisa distribusi dari pusat, Trenggalek memperoleh tambahan Rp1 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp18 miliar,” ujar Doding.
Paradoks Kesehatan: Dana Rokok Biayai Pengobatan
Kebijakan ini menghadirkan paradoks yang nyata. Di satu sisi, pemerintah terus mendorong pola hidup sehat dan menekan konsumsi rokok. Di sisi lain, dana dari cukai rokok justru menopang pembiayaan layanan kesehatan masyarakat kurang mampu.
Doding menegaskan bahwa tanpa DBHCHT, APBD Trenggalek akan kesulitan menanggung beban jaminan kesehatan masyarakat.
“Kami secara khusus mengarahkan penggunaan DBHCHT untuk membayar iuran BPJS Kesehatan warga nonaktif. Jumlahnya sangat banyak, dan masyarakat benar-benar membutuhkan intervensi ini,” tegasnya.
Target 2026: Warga Tak Lagi Ditolak Rumah Sakit
Selama ini, status BPJS nonaktif kerap menghambat warga saat mengakses layanan kesehatan, terutama bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah pusat yang mendadak nonaktif.
Melalui tambahan dana Rp1 miliar tersebut, Pemkab Trenggalek menargetkan beberapa capaian utama, antara lain:
- Pemkab mengaktifkan kembali kepesertaan PBI BPJS nonaktif sejumlah warga melalui PBI daerah.
- Pemkab menjamin tidak ada pelayanan kesehatan yang tertunda akibat masalah administrasi kepesertaan.
- Pemkab mengurangi tekanan belanja rutin daerah untuk sektor kesehatan.
“Kami berharap pada Tahun 2026 penerima PBI yang status BPJS-nya tidak aktif, bisa kembali diaktifkan pemerintah daerah, khususnya warga yang kurang mampu”, tambah Doding.(CIA)
Views: 30

















