TRENGGALEK, bioztv.id – Kasus penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek oleh wali murid, Awang Kresna Pratama, kini memasuki tahap pembahasan Restorative Justice (RJ). Di tengah proses penyidikan yang masih berfokus pada kelengkapan berkas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek mulai membuka wacana penyelesaian damai. Namun, peluang ini sepenuhnya bergantung pada terpenuhinya syarat hukum dan keputusan korban.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Trenggalek, Yan Subiyono, menyatakan bahwa kejaksaan melihat potensi untuk mengarahkan kasus tersebut ke RJ. Meski begitu, Jaksa baru bisa mengambil keputusan final setelah penyidik Polres Trenggalek menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
“Nanti kita yang akan menentukan apakah perkara ini bisa kita arahkan ke RJ atau tetap kita lanjutkan ke persidangan. Tapi kedua belah pihak tetap memegang keputusan akhirnya. Jika korban menolak permintaan maaf, maka proses hukumnya tetap berjalan seperti biasa,” kata Yan.
Syarat Restorative Justice: Ancaman Hukuman dan Komitmen Pelaku
Yan menjelaskan bahwa penerapan RJ mengacu pada pedoman ketat dalam Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) No. 1 Tahun 2022. Pedoman tersebut mengatur beberapa syarat, di antaranya:
- Ancaman pidana harus berada di bawah 5 tahun.
- Kerugian materiil tidak boleh melebihi Rp 2,5 juta.
- Pelaku harus berstatus bukan residivis dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
“Intinya, kami hanya memfasilitasi sebagai mediator. Korban tetap menjadi penentu akhir, apakah mereka bersedia menerima permintaan maaf dan kompensasi atau memilih melanjutkan proses hukum,” tegas Yan.
Dengan ancaman Pasal 351 ayat (1) KUHP yang maksimal dua tahun delapan bulan, Jaksa menilai bahwa kasus ini secara normatif memenuhi syarat ancaman pidana untuk RJ. Namun, Jaksa tetap harus menilai aspek lainnya secara menyeluruh setelah penyidik menyatakan berkas lengkap (P21).
Jaksa Menilai Berkas Penganiayaan Belum Lengkap (P19)
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Polres Trenggalek karena penyidik belum memenuhi sejumlah petunjuk.
Jaksa menerima berkas pertama kali pada 17 November 2025. Setelah Jaksa meneliti isinya, mereka menemukan kekurangan administratif dan materiil. Pada 26 November, Jaksa menerbitkan P19 (petunjuk perbaikan) dan mengirimkan kembali berkas tersebut kepada penyidik.
“Kami sudah menerbitkan P19 dan mengembalikan berkas itu kepada penyidik. Sekarang kami menunggu penyidik untuk memenuhi petunjuk tersebut,” jelas Yan.
Secara aturan, penyidik memiliki waktu maksimal 14 hari untuk memenuhi P19 atau tidak boleh melewati masa penahanan tersangka.
Polisi sebelumnya menetapkan Awang Kresna Pratama sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno. Insiden ini terjadi setelah sekolah menyita ponsel adik tersangka yang menggunakannya di luar jam pelajaran.(CIA)
Views: 101

















