TRENGGALEK, bioztv.id – Perkara penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek kini memasuki fase penentuan. Kejaksaan Negeri Trenggalek (Kejari) menyatakan berkas perkara tersangka Awang Kresna Aji Pratama lengkap atau P21, sehingga membuka jalan menuju pelimpahan tahap dua. Bersamaan dengan itu, Kejari juga menawarkan peluang penyelesaian melalui restorative justice (RJ).
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono, mengonfirmasi bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menyatakan berkas perkara lengkap secara formil dan materiil pada Rabu (17/12/2025).
“Hari ini JPU menyatakan P21. Artinya, perkara sudah lengkap. Selanjutnya, kami menjadwalkan pelimpahan tahap dua pada Kamis,” ujar Yan.
Kejaksaan Buka Opsi Restorative Justice, Korban Tentukan Arah Perkara
Seiring rencana pelimpahan tahap dua, Kejaksaan segera mempersiapkan proses mediasi melalui mekanisme restorative justice. Kejari membuka opsi damai ini karena pasal yang menjerat tersangka memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun.
“Kami akan mengundang korban dan keluarga tersangka untuk membahas kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice,” jelas Yan.
Yan menegaskan bahwa Kejaksaan tidak memaksakan upaya damai. Jaksa hanya berperan sebagai mediator, sementara korban memegang kewenangan penuh dalam menentukan kelanjutan perkara.
“Kami hanya memfasilitasi. Keputusan akhir tetap berada di tangan korban, apakah menerima permintaan maaf dan kompensasi atau melanjutkan proses hukum hingga persidangan,” tegasnya.
Syarat Restorative Justice Ketat, Kejaksaan Tetap Ukur Rasa Keadilan
Yan menjelaskan, Kejaksaan menerapkan restorative justice dengan mengacu pada Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur persyaratan secara ketat.
“Syaratnya antara lain ancaman hukuman di bawah lima tahun, kerugian materiil tidak lebih dari Rp 2,5 juta, serta pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana,” paparnya.
Meski tersangka memenuhi syarat administratif tersebut, Kejaksaan tetap mempertimbangkan rasa keadilan korban serta dinamika perkara yang menyedot perhatian publik sebelum mengambil keputusan akhir.
Kronologi Singkat: Polisi Jerat AWG dengan Pasal 351 KUHP
Kasus ini bermula dari peristiwa penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek, Eko Prayitno, dengan tersangka berinisial AWG. Kepolisian Resor Trenggalek mengungkap korban mengalami luka akibat pukulan berdasarkan hasil visum.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP, yang mengancam hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Dengan status perkara yang telah P21, arah hukum tersangka Awang Kresna Aji Pratama kini sepenuhnya bergantung pada keputusan korban apakah memilih penyelesaian damai melalui restorative justice atau melanjutkan proses hukum hingga tuntutan dan persidangan.(CIA)
Views: 47

















