Usai Dilimpahkan Polres, Terdakwa Penganiayaan Guru di Trenggalek Resmi Ditahan Kejaksaan

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Kasus penganiayaan yang menimpa seorang guru SMP Negeri 1 Trenggalek kini memasuki babak baru di meja hijau. Setelah penyidik Polres Trenggalek melimpahkan perkara (Tahap II), Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek langsung menjebloskan terdakwa, Awang Kresna Aji Pratama, ke sel tahanan untuk memulai proses penuntutan.

Penahanan warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak ini bertujuan untuk menjamin kelancaran penyusunan surat dakwaan hingga pelimpahan perkara ke pengadilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengambil alih tanggung jawab atas tersangka beserta barang buktinya sejak Kamis (18/12/2025).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono, mengonfirmasi bahwa pihaknya melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

“Kami resmi menahan terdakwa setelah menerima pelimpahan tahap dua dari Polres Trenggalek. Masa penahanan ini berlaku maksimal hingga 20 hari ke depan,” ujar Yan.

Kejaksaan Targetkan Pelimpahan Kilat ke Pengadilan

Meski memiliki batas waktu penahanan hingga 6 Januari 2026, Kejari Trenggalek tidak ingin membuang waktu. Pihak kejaksaan berupaya agar berkas perkara segera berpindah ke Pengadilan Negeri Trenggalek tanpa menunggu masa penahanan berakhir.

“Kami mengupayakan agar pelimpahan ke pengadilan bisa selesai lebih cepat. Pada prinsipnya, tim jaksa sudah menyiapkan berkas agar siap untuk segera disidangkan,” jelas Yan.

Ia juga mengklarifikasi bahwa pengembalian berkas yang sempat terjadi sebelumnya hanyalah masalah kelengkapan administrasi. Penyidik kepolisian kini telah menyempurnakan seluruh syarat formil maupun materiil tersebut.

Menunggu Jadwal Sidang dan Penetapan Hakim

Saat ini, JPU tengah merampungkan penyusunan surat dakwaan. Setelah pendaftaran perkara selesai, Pengadilan Negeri Trenggalek akan menunjuk majelis hakim yang bertugas menetapkan jadwal sidang perdana.

Dalam perkara ini, terdakwa terancam jeratan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Pasal tersebut memberikan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan bagi pelaku.

Nasib Akhir di Tangan Korban

Meski proses hukum terus bergulir dan terdakwa sudah mendekam di tahanan, Kejari Trenggalek tetap memberikan ruang untuk perdamaian. Peluang penyelesaian melalui keadilan restoratif (restorative justice) masih terbuka lebar, asalkan memenuhi syarat dan mendapatkan restu dari kedua belah pihak.

“Kami tetap membuka ruang mediasi. Namun, keputusan apakah kasus ini berakhir damai atau berlanjut ke persidangan sepenuhnya berada di tangan korban,” pungkas Yan.

Kejelasan nasib Awang kini bergantung pada kerelaan korban untuk memaafkan, atau membiarkan palu hakim yang menentukan keadilan di ruang sidang.(CIA)

Views: 26