TRENGGALEK, bioztv.id – Pemerintah Kabupaten Trenggalek terus memperkuat perlindungan warisan sejarah daerah. Tahun ini, pemerintah mulai memverifikasi 14 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) melalui pengecekan lapangan sebagai tahap wajib sebelum Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) menggelar sidang penetapan, sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2010 dan PP Nomor 36 Tahun 2023.
Pada Rabu (19/11/2025), tim dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI Trowulan bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Trenggalek turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi.
TACB: Tim Menilai Nilai Sejarah hingga Manfaat Sosial Budaya
Heru Mujiono, anggota TACB, menjelaskan bahwa tim melakukan verifikasi lapangan untuk mencocokkan data historis dengan kondisi faktual situs. Salah satu lokasi yang mereka kaji adalah Makam Ki Ageng Menak Sopal, tokoh penting dalam sejarah religi dan pemerintahan Trenggalek.
“Di Makam Menak Sopal, kami mencocokkan data yang sudah ada dengan fakta di lapangan. Setelah itu, kami masih harus membawa ODCB ini ke sidang TACB untuk menentukan apakah obyek tersebut bisa kami tetapkan sebagai Cagar Budaya,” jelas Heru.
Ia menegaskan bahwa tim tidak hanya menilai fisik bangunan atau artefak, tetapi juga memeriksa nilai sejarah dan kontribusi budaya setiap obyek.
“Dalam setiap obyek, kami menyusun kesimpulan dan rekomendasi. Kami bisa menetapkan, memeringkat, atau bahkan menghapus obyek dari daftar. Kami menilai nilai edukasi, keistimewaan, sampai manfaatnya bagi ilmu pengetahuan dan sosial budaya,” ujarnya.
Penetapan Cagar Budaya Menguatkan Legitimasi Warisan Daerah
Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Trenggalek, Agus Prasmono, menilai proses verifikasi ini sebagai langkah penting untuk memperkuat dasar hukum perlindungan warisan sejarah. Ia menyebut Makam Ki Ageng Menak Sopal sebagai salah satu situs prioritas karena menjadi rujukan sejarah lokal.
“Ini menggembirakan karena penetapan ini akan menguatkan status Makam Bagong sebagai Cagar Budaya. Penetapan ini sangat penting bagi juru pelihara dan memastikan situs tersebut memiliki legitimasi hukum,” kata Agus.
Setelah menyelesaikan verifikasi, TACB akan menggelar sidang penetapan dan menyampaikan rekomendasi kepada Bupati Trenggalek. Bupati kemudian menetapkan status Cagar Budaya pada tingkat Kabupaten atau Kota.
Daftar 14 Obyek Diduga Cagar Budaya yang Tim Ahli Verifikasi
Berikut daftar ODCB yang sedang tim verifikasi kaji:
- Makam Bupati Trenggalek/Tulungagung Sosrodiningrat – Makam Kanjengan Girilaya, Desa Kamulan
- Makam Bupati Trenggalek Mangunnegoro II (Kanjeng Jimat) – Kompleks Makam Margo Hayu, Desa Ngulan Kulon
- Makam Ki Ageng Minak Sopal – Kelurahan Ngantru
- Candi Gondang – Desa Gondang
- Arca Durga Mahisasura Mardini – Aula Disparbud
- Fragmen Carat Yoni – Aula Disparbud
- Arca Parwati – Aula Disparbud
- Lingga – Aula Disparbud
- Fragmen Yoni – Aula Disparbud
- Yoni – Aula Disparbud
- Fragmen Arca Nandiswara – Aula Disparbud
- Fragmen Arca Nandi – Halaman Disparbud
- Fragmen Perwara/Miniatur Candi – Halaman Disparbud
- Fragmen Arca – Halaman Disparbud
Menjaga Warisan, Memperkuat Identitas Daerah
Agus mengingatkan bahwa Trenggalek sudah memiliki beberapa situs berstatus Cagar Budaya, seperti Eks Kawedanan Panggul, Candi Brongkah, dan sejumlah arca di kompleks Pendhapa Kabupaten.
Ia berharap proses penetapan ODCB tidak berhenti pada penguatan regulasi saja, tetapi juga mendorong edukasi publik dan pelestarian sejarah. Terlebih, verifikasi ini bukan sekadar menginventarisasi artefak, tetapi untuk menjaga identitas sejarah daerah. Pemerintah ingin memastikan setiap situs bersejarah mendapat perlindungan hukum dan terhindar dari ancaman kerusakan, perubahan fungsi, maupun hilangnya nilai dokumentasi.
“Trenggalek memiliki perjalanan panjang dalam sejarah Indonesia, mulai masa purbakala, klasik, Islam, kolonial hingga perjuangan. Dengan penetapan ini, Trenggalek bisa menyuarakan lebih banyak lagi tentang kekayaan sejarahnya,” tegasnya.(CIA)
Views: 58

















