TRENGGALEK, bioztv.id – Aliansi Rakyat Trenggalek (ART) mendesak DPRD Kabupaten Trenggalek segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Kawasan Ekosistem Esensial Karst (KEEK). Kawasan karst Trenggalek memegang peran vital sebagai sumber air utama dan penyangga kehidupan masyarakat, tetapi hingga kini pemerintah daerah belum memberikan payung hukum yang kuat.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (10/11/2025), ART menuntut DPRD dan Pemkab Trenggalek agar segera bertindak.
“Karst adalah spons alam yang menampung dan mengalirkan air. Sekali rusak, kita tidak akan bisa memperbaikinya. Karena itu, kita harus melindungi kawasan ini dan mencegah siapa pun mengubahnya menjadi kawasan budidaya,” tegas Suripto, perwakilan ART.
ART Tagih Komitmen DPRD Sejak 2021
ART menilai DPRD Trenggalek belum menepati komitmen mereka untuk menuntaskan pembahasan Perda Karst yang sudah dijanjikan sejak 2021. Menurut mereka, DPRD memiliki tanggung jawab moral dan politis untuk menepati janji tersebut.
Suripto menjelaskan bahwa tanpa regulasi daerah, kawasan karst seluas 23.553 hektare hasil kesepakatan lintas kementerian masih terancam aktivitas perusakan lingkungan.
“Luas kawasan karst itu sudah kami sinkronkan dengan KLHK dan ESDM. Mereka sudah menyepakati hasilnya, tapi pemerintah daerah belum menetapkannya secara resmi,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD harus segera membentuk Perda agar komitmen perlindungan karst tidak berhenti di wacana. Suripto memperingatkan, jika DPRD dan Pemkab terus menunda, Trenggalek berisiko kehilangan bentang alam khas serta cadangan air yang menopang ribuan warga.
DPRD Janjikan Perda Karst Masuk Prolegda 2026
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengonfirmasi bahwa DPRD telah menerima usulan pembentukan Perda KEEK. Ia memastikan, DPRD akan membahasnya bersama Pemkab dalam agenda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026.
“Mereka sudah mengajukan rancangan Perda KEEK, dan kami akan membahasnya dalam konteks RTRW. Tahun 2023, sektor terkait sudah menyepakati luasan karst seluas 23.553 hektare. Itu menjadi dasar kami menindaklanjutinya,” ujar Doding.
Doding menyebut Komisi III DPRD akan menelaah substansi usulan tersebut secara mendalam agar regulasi yang dihasilkan selaras dengan tata ruang, perlindungan lingkungan, dan kepentingan pembangunan daerah.
“Kami berharap rancangan ini bisa segera masuk ke Prolegda tahun depan. Karst ini penting karena menjadi sumber air kehidupan masyarakat. Ini bukan sekadar isu lingkungan, tapi juga tentang keberlanjutan hidup,” tambahnya.
Perlindungan Karst Jadi Penentu Masa Depan Air Bersih
Desakan masyarakat sipil ini mendorong Trenggalek untuk menentukan arah pembangunan antara menjaga lingkungan atau mengejar investasi.
Aliansi masyarakat sipil menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan, tetapi menuntut agar pembangunan berjalan tanpa merusak sumber daya vital seperti air dan keanekaragaman hayati.
“Karst itu bukan musuh pembangunan. Kalau karst rusak, pembangunan juga akan berhenti karena airnya hilang,” tegas Suripto.
ART menilai pembentukan Perda KEEK menjadi langkah mendesak untuk membuktikan komitmen DPRD dan Pemkab Trenggalek terhadap keberlanjutan lingkungan dan masa depan air bersih di wilayah selatan Jawa Timur.(CIA)
Views: 28

















