Trenggalek Benahi Tata Kelola Aset: Tak Sekadar Tercatat, Tapi Harus Produktif dan Menghasilkan

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan DPRD memulai pembahasan rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Mereka menyusun pembaruan aturan ini untuk menjawab tantangan tata kelola aset daerah dan mendorong agar kekayaan daerah menghasilkan nilai ekonomi nyata bagi masyarakat.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menegaskan bahwa perubahan perda bukan sekadar menyesuaikan regulasi, tetapi strategi untuk membuat aset daerah lebih produktif dan tidak hanya menjadi angka di neraca keuangan.

“Tujuan utamanya adalah memaksimalkan pemanfaatan barang milik daerah. Pendapatan daerah tidak boleh hanya bergantung pada pajak, tetapi juga harus muncul dari pengelolaan aset yang produktif,” ujar Doding seusai memimpin rapat paripurna.

DPRD Perjelas Skema Kolaborasi dengan Swasta, Cegah Penjualan Aset

Doding menjelaskan aturan baru secara rinci untuk memperjelas skema kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak swasta, termasuk pola Bangun Serah Guna (BSG) dan Serah Guna Bangun (SGB). Melalui mekanisme ini, pemerintah daerah memungkinkan investor memanfaatkan lahan milik Pemda untuk membangun fasilitas yang bernilai ekonomi.

“Kalau ada investor yang ingin membangun di atas tanah milik Pemda, kami akan memperjelas aturannya. Jadi, kerja samanya saling menguntungkan dan bisa meningkatkan pendapatan daerah tanpa menjual aset,” jelas Doding.

Ia menilai kejelasan regulasi mampu memberi kepastian hukum bagi investor serta mencegah penyalahgunaan aset daerah.

Pemkab Trenggalek Sesuaikan Peraturan dengan Regulasi Nasional

Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara, menegaskan bahwa Pemkab mengubah perda ini untuk menyesuaikan dengan regulasi pemerintah pusat yang terus berkembang.

“Kementerian Dalam Negeri sudah memperbarui aturan melalui Permendagri. Karena itu, daerah harus menyesuaikan agar tata kelola aset tetap sejalan dengan regulasi nasional,” tegas Syah.

Syah juga mengakui tantangan besar dalam pengelolaan aset daerah. Namun, ia menyebut Pemkab Trenggalek terus memperbaiki sistem inventarisasi dan penilaian aset agar lebih tertib dan transparan.

“Alhamdulillah, kami terus memperbaiki administrasi aset. Indeks pengelolaan aset daerah meningkat tiap tahun, dan Kementerian sudah mengakui capaian itu,” tambahnya.

Pemkab dan DPRD Trenggalek menggunakan momentum perubahan perda ini untuk memastikan aset publik tidak mangkrak. Pemerintah daerah berkomitmen untuk mengelola aset daerah secara transparan, efisien, dan berorientasi pada manfaat ekonomi masyarakat.(CIA)

Views: 39