TRENGGALEK, bioztv.id – Dugaan penahanan ijazah oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Serambi Dana Cabang Trenggalek memicu sorotan publik. Pihak koperasi membantah tudingan itu, namun faktanya mereka belum mengembalikan ijazah dan BPKB milik mantan karyawan hingga kini.
Kasus ini muncul setelah keluarga eks karyawan mendatangi kantor KSP Serambi Dana untuk mengambil dokumen jaminan yang diserahkan saat mulai bekerja. Namun, pihak koperasi menolak menyerahkan dokumen tersebut dan meminta mantan karyawan datang sendiri ke kantor.
Koperasi Sebut Masalah Prosedur, Bukan Penahanan Ijazah
Budi Setiawan, Regional Manager Pengawas KSP Serambi Dana Cabang Trenggalek, menyampaikan jika koperasinya tidak menahan dokumen milik mantan karyawan. Menurutnya, persoalan ini terjadi karena mantan karyawan belum menyelesaikan prosedur keluar kerja (resign) dengan benar.
“Ini bukan masalah penahanan ijazah. Karyawan itu keluar tahun 2024 tanpa menyelesaikan prosesnya dengan baik. Kami punya prosedur: jika masuk baik, maka keluar juga harus baik. Ada SOP yang wajib diikuti,” jelas Budi, Selasa (28/10/2025).
Menurut Budi, eks karyawan tersebut belum menyelesaikan proses “over cup” atau serah terima tanggung jawab kerja yang menjadi syarat resmi sebelum resign. Karena itu, koperasi meminta yang bersangkutan datang langsung untuk menyelesaikan proses tersebut.
“Tadi yang datang keluarganya. Kami meminta eks karyawan itu datang sendiri ke kantor agar bisa bertemu dan pamit baik-baik. Setelah prosedurnya selesai, kami pasti menyerahkan ijazahnya,” tegas Budi.
Dokumen Masih Belum Dikembalikan
Meskipun koperasi menolak disebut menahan ijazah, hingga kini mereka masih menyimpan dokumen penting milik eks karyawan. Bahkan, pihak keluarga yang datang langsung ke kantor pun tidak berhasil membawa pulang ijazah tersebut.
Sementara itu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, menyebutkan jika pemberi kerja dilarang menahan ijazah pekerja. Pemberi kerja diperbolehkan menahan Ijazah jika pendidikan pekerja tersebut dibiayai oleh pemberi kerja. Sementara itu, kasus yang terjadi di KSP Serambi dana ini, pemberi kerja bukanlan pihak yang membiayai pendidikan karyawan tersebut meraih ijazah.
Diberitakan sebelumnya, Publik kini menyoroti dugaan praktik penahanan ijazah dan BPKB milik karyawan oleh salah satu koperasi di Kabupaten Trenggalek. Kasus ini mencuat setelah sebuah lembaga masyarakat melaporkan adanya dugaan penyanderaan dokumen pribadi karyawan oleh pihak koperasi.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Trenggalek langsung menanggapi laporan tersebut dengan serius. Mereka menyatakan siap memverifikasi kebenaran laporan dan memanggil pihak-pihak terkait.(CIA)
Views: 76

















